Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Jalur Praperadilan

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Jalur Praperadilan

Jakarta. MediaInvestigasi.Net — Dugaan pelanggaran prosedur oleh Polres Blora dalam penanganan kasus hukum terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) memantik perhatian publik. Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dua jurnalis PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

Keduanya dijerat dengan tuduhan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yakni dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan demi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, kedua jurnalis tersebut menunjuk tujuh pengacara dari Tim PH PPWI sebagai kuasa hukum, yaitu:

1. Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H.

2. Ujang Kosasih, S.H.

3. Anugrah Prima, S.H.

4. Yusuf Saefullah, S.H.

5. Nurul Islami Meiyanto, S.H.

6. Andri Setiawan, S.H.

7. Muhammad Imron, S.H.

 

Para advokat ini diberi mandat untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap:

Termohon I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Termohon II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng)

Termohon III: Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora)

Kuasa tersebut mencakup kewenangan untuk menghadiri sidang, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para termohon, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI.

Langkah hukum ini dinilai sebagai respons keras terhadap indikasi upaya pembungkaman kebebasan pers. PPWI menilai kasus ini penuh kejanggalan, terutama karena kedua jurnalis tersebut dikenal aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik, namun ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses penyelidikan yang transparan.

Baca Juga :  Media Investigasi Kecam Pengeroyokan Terhadap Wartawan Wartapembaruan Saat Konfirmasi Rumah Bupati Tapteng: Pelanggaran Berat UU Pers

Tim PH PPWI menegaskan:

> “Kami akan menguji seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Blora. Jika ditemukan pelanggaran prosedural atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.”

 

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen Polri dalam menegakkan prinsip demokrasi dan melindungi kebebasan pers di Indonesia. Tim Hukum PPWI menyatakan siap melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers, demi menjamin ruang kerja jurnalis tetap bebas dari intimidasi aparat.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’
Kepala Bidang Aset Kekayaan INI Hustam Soroti Menteri Hukum RI Diduga Sengaja Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkrah
Beli 7 Dapat 9 Kubik” – Pasir Proyek Kantor Wali Nagari 4 Koto Palembayan Jadi Sorotan, Wali Nagari Diduga Sopiri Sendiri
Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia
Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku
Dugaan Perundungan Siswa Alexandria Islamic School, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kepala Bidang Aset Kekayaan INI Hustam Soroti Menteri Hukum RI Diduga Sengaja Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkrah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Beli 7 Dapat 9 Kubik” – Pasir Proyek Kantor Wali Nagari 4 Koto Palembayan Jadi Sorotan, Wali Nagari Diduga Sopiri Sendiri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

Berita Terbaru