Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Jalur Praperadilan

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Jalur Praperadilan

Jakarta. MediaInvestigasi.Net — Dugaan pelanggaran prosedur oleh Polres Blora dalam penanganan kasus hukum terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) memantik perhatian publik. Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dua jurnalis PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya dijerat dengan tuduhan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yakni dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan demi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, kedua jurnalis tersebut menunjuk tujuh pengacara dari Tim PH PPWI sebagai kuasa hukum, yaitu:

1. Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H.

2. Ujang Kosasih, S.H.

3. Anugrah Prima, S.H.

4. Yusuf Saefullah, S.H.

5. Nurul Islami Meiyanto, S.H.

6. Andri Setiawan, S.H.

7. Muhammad Imron, S.H.

 

Para advokat ini diberi mandat untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap:

Termohon I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Termohon II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng)

Termohon III: Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora)

Kuasa tersebut mencakup kewenangan untuk menghadiri sidang, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para termohon, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI.

Langkah hukum ini dinilai sebagai respons keras terhadap indikasi upaya pembungkaman kebebasan pers. PPWI menilai kasus ini penuh kejanggalan, terutama karena kedua jurnalis tersebut dikenal aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik, namun ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses penyelidikan yang transparan.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba

Tim PH PPWI menegaskan:

> “Kami akan menguji seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Blora. Jika ditemukan pelanggaran prosedural atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.”

 

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen Polri dalam menegakkan prinsip demokrasi dan melindungi kebebasan pers di Indonesia. Tim Hukum PPWI menyatakan siap melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers, demi menjamin ruang kerja jurnalis tetap bebas dari intimidasi aparat.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan

Berita Terbaru