Rudapaksa Pelajar, Pria 54 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi anak dibawah umur (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil meringkus seorang pria berinisial W (54), warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar/mahasiswa berusia 18 tahun bernama Bunga (nama samaran).

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 01.00 Wib di sebuah warung yang berlokasi di Jorong Ampang Kuranji, Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.

 

Kronologi Penangkapan dan Aksi Bejat Pelaku

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susianto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ini kepada Kasi Humas Iptu Marbawi, S.H., pada pukul 20.00 WIB di Mapolres Dharmasraya.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan korban yang diterima Polres Dharmasraya pada tanggal 21 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Evi Hendri.

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur pulas di kamar warung miliknya. Pelaku, W, masuk secara diam-diam. Dengan berani, pelaku membuka paksa pakaian korban dan mengancam akan membunuhnya jika melawan, sebelum melancarkan aksi bejatnya.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun tak berdaya menghadapi kekuatan fisik pelaku.

Tragisnya, keesokan harinya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian mengerikan tersebut kepada siapapun, termasuk kepada ibunya.

 

Proses Hukum Berlanjut

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Perkuat Adat dan Budaya, Bundo Kanduang Sako Padang Dukung Progul Sinergi Nagari

W dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I
Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi
My Rubel Literasi Center Gebrak Festival Literasi Pasaman Barat 2026, Siap Lahirkan Generasi Emas 2045
Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong
DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code
Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
 Komitmen Lapas Bersih Narkoba, Razia Gabungan & Tes Urin di Lapas Bukittinggi Negatif
Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:28 WIB

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I

Jumat, 18 September 2026 - 11:57 WIB

Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi

Jumat, 18 September 2026 - 10:36 WIB

Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong

Jumat, 18 September 2026 - 09:41 WIB

DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code

Jumat, 18 September 2026 - 06:51 WIB

Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara

Berita Terbaru