Toko Obat Berkedok Kosmetik di Matraman Kembali Beroperasi, Warga Geram: Obat Jenis G Dijual Bebas, Siapa yang Lindungi?

- Penulis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan toko obat keras ilegal di RT.1 RW.2 Pisangan Baru.

Penampakan toko obat keras ilegal di RT.1 RW.2 Pisangan Baru.

MEDIAINVESTIGASI.NET – Warga Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, dikejutkan dengan kembali beroperasinya sebuah toko yang menjual obat keras ilegal, meski sempat ditutup oleh aparat kepolisian. Toko yang berkedok menjual perlengkapan kosmetik ini diketahui berlokasi di Jalan Kayu Manis X, RT.01 RW.02, dan kembali ramai dikunjungi pembeli sejak dua minggu terakhir.

Sebelumnya, toko ini sempat digerebek dan ditutup menyusul laporan warga kepada Polres Jakarta Timur. Namun kini, toko tersebut kembali buka tanpa hambatan, seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum.

Ketua RT.01, Ilham, yang juga pemilik bangunan toko tersebut, secara blak-blakan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dalam mengamankan operasional toko. “Yang sewa adalah Musliadi, warga Manggarai. Mereka sudah lama sewa tempat itu,” ujar Ilham saat dikonfirmasi wartawan.

Pernyataan yang lebih mencengangkan datang dari Ani, ibu Ilham, yang juga merupakan pengurus Forum Komunikasi Dini Masyarakat (FKDM) RW.02. Ia mengakui mengetahui bahwa toko tersebut menjual obat keras secara ilegal, namun tidak melaporkannya karena tidak ingin “menutup rezeki orang.”

“Mereka mungkin sudah koordinasi, karena waktu ditutup kemarin, Musliadi bilang: ‘Siapa nanti yang akan bayar koordinasi?’,” ungkap Ani.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga dan tokoh agama setempat, terlebih karena jenis obat yang dijual di toko tersebut diduga termasuk obat jenis G—golongan obat keras yang seharusnya hanya boleh diperoleh dengan resep dokter.

Penjualan obat jenis G secara ilegal semakin marak di berbagai wilayah, bahkan dijual bebas di warung dan toko-toko berkedok kosmetik atau jamu. Fenomena ini menjadi ancaman serius, terutama karena banyak remaja menyalahgunakan obat-obatan ini untuk kepentingan rekreasional, yang berujung pada ketergantungan dan gangguan kesehatan mental maupun fisik.

Lantas, bagaimana pandangan hukum terhadap usaha-usaha seperti ini?

Baca Juga :  DPD LSM Kerista Sumut Laporkan Proyek Roboh Milik Dinas PUTR Provinsi Sumut Ke Kejatisu

Menurut KUHP dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, penjualan obat keras tanpa izin dan resep dokter merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Sayangnya, penegakan hukum di lapangan kerap terkendala oleh praktik “koordinasi” yang menimbulkan kecurigaan masyarakat akan adanya pembiaran oleh oknum tertentu.

Wartawan yang mencoba mengonfirmasi kepada Kasat Polres Jakarta Timur, AKBP Armunanto, melalui pesan WhatsApp, menerima tanggapan bahwa hal ini akan diteruskan kepada Kasat Narkoba. “Akan saya sampaikan ke Kasat Narkoba,” singkatnya.

Kini, masyarakat menanti langkah nyata dari aparat hukum. Apakah penjualan obat keras tanpa izin akan terus dibiarkan, atau aparat penegak hukum akan benar-benar bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat?***(Erfan Pratama)

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta KPK RI Tak Harus Mati Suri Berantas Seluruh Kasus Korupsi Bersarang Di Wilayah Provinsi Maluku Utara
Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi
Polsek Padang Selatan Bekuk Juru Parkir Terduga Penggelapan Sepeda Motor
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019
1. CHAT WALI JORONG PILADANG TERUNGKAP: “SAMPAI KINI AMBO BENTUK INDAK DIANGGAP JO PEMBORONG”
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta Seluruh Penegak Hukum Tangkap Seluruh Drakula Pelaku Pembongkaran RSUD Lama Bobong Pulau Taliabu
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Soroti Tiga Proyek Jalan Macan Tutul Terbengkalai Di Pulau Taliabu Alasan Dinas PUPR Keterlambatan Material
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:22 WIB

Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:02 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta KPK RI Tak Harus Mati Suri Berantas Seluruh Kasus Korupsi Bersarang Di Wilayah Provinsi Maluku Utara

Sabtu, 12 September 2026 - 09:21 WIB

Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi

Sabtu, 12 September 2026 - 08:21 WIB

Polsek Padang Selatan Bekuk Juru Parkir Terduga Penggelapan Sepeda Motor

Jumat, 11 September 2026 - 23:07 WIB

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB