Ketua Investigasi Nasional LPKN Tegas Minta KPK RI & Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi Bupati Terpilih Salsabila Mus Soal Harta Boedel Pailit LHKPN

Ketua Investigasi Nasional LPKN Tegas Minta KPK RI & Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi Bupati Terpilih Salsabila Mus Soal Harta Boedel Pailit LHKPN

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa : La Omy  La Tua (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia (LPKN). 

Jakarta, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia (LPKN), La Omy  La Tua, tegas minta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) besrta jajarannya & Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapori Polri RI) beserta jajarannya usut tuntas dugaan kuat kasus korupsi yang di lakukan oleh Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu Salsabila Mus beserta keluarganya yang berkaitan degan Harta Boedel Pailit LHKPN yang mana itu adalah harta sitaan negara namun di masukan degan sengaja dalam harta kekayaan pribadi, ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia (LPKN), La Omy  La Tua,
Kasus Korupsi yang melibatkan Bupati Terpilih  Salsabila Mus serta keluarganya, Soal Harta Boedel Pailit LHKPN itu terbukti pada fakta persidangan di mahkamah konstitusi Republik Indonesia (MK) selain itu perkara tersebut telah di perkarakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan kasus tersebut naik sampai tahap dua penyelidikan namun aneh bin ajaib perkara tersebut tak tersentuh hukum, ujarnya.

Shasabila Widya L. Mus, juga diduga telah melakukan pelanggaran adminitrasi negara dan juga telah menipu negara serta tidak jujur dalam memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Pasal Pasal 7 Ayat (2) huruf j UU Nomor 10/2016, seperti yang di ungkapkan oleh kuasa hukum  Iqbal Tawakkal Pasaribu pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu, kata. La Omy La Tua.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia (LPKN), La Omy  La Tua, juga menyatakan bahwa berdasarkan pernyataan yang  disampaikan langsung oleh, Iqbal Tawakkal Pasaribu  kuasa hukum pada saat menjadi kuasa hukum, Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor Urut 02, Citra Puspa Sari Mus-La Utu Ahmadi (Pemohon) hal tersebut juga di ungkapkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) pada hari Jumat tanggal, 25 April 2025,

Baca Juga :  Ratusan Jamaah Hadiri Tarawih, Polres Sibolga Intensifkan Pamka dan Monitoring

Apalagi kuasa hukum, Iqbal Tawakkal Pasaribu kuasa hukum secara tegas juga mengatakan bahwa, LHPKN Bupati terpilih, Sashabilla Mus tersebut  adalah bagian dari boedel pailit/harta pailit Ahmad Hidayat Mus yang telah dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 6 Juli 2020 karena secara hukum daftar LHKPN pada perkara Kasus Korupsi Bandara Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu yang justru diajukan oleh Sashabila selaku Calon Bupati Nomor Urut 01 sebagai harta kekayaan pribadi.

Padahal kita ketahui bahwa boedel pailit/harta pailit Ahmad Hidayat Mus yang telah dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 6 Juli 2020 karena secara hukum daftar LHKPN yang telah melanggar UU Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan
memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau suatu korporasi yang merugikan
keuangan negara yang mana pada  pelanggaran pasal ini dapat di pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Penjara, apalagi itu murni bahwa harta sitaan negara yang tidak bisa lagi di ganggu gugat oleh siapapun
tegas. La Omy La Tua.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia (LPKN), La Omy  La Tua, juga mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu saat ini Sashabilla Mus beserta keluaganya yang terlibat pada perkara kasus yang telah resmi  di laporkan Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya  dan parahnya daftar LHKPN diduga tidak berdasarkan data dan informasi yang benar, karena di jadikan dalam daftar kekayaan pribadi yang diklaim sebagai kekayaan pribadi yang sesungguhnya itu adalah merupakan harta pailit Ahmad Hidayat Mus.

Baca Juga :  Menuju Kota Pintar, Pemko Padang Sinkronkan Program Smart City

Degan hal tersebut di atas Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia (LPKN), La Omy  La Tua, tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Reblik Indonesia (KPK RP) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia Khsusnya Polda Metro Jaya untuk tidak mati suri segra melakukan penangkapan Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu saat ini Sashabilla Mus beserta keluaganya karena telah melakukan perampoka secara sengaja serta memanipulasi adminitrasi negara secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia (LPKN), La Omy  La Tua, juga meminta ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi Reblik Indonesia (KPK RP) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia Khsusnya Polda Metro Jaya selaku tuhannya penegak hukum di Negara Kesatuan Repbulik Indonesia agar tidak terkesan penegakan hukum di Indonesia tidak di sebut mati suri, tutupnya.

Tim  Investigasi Indonesia Nasional ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan
Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD
Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:41 WIB

Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan

Senin, 21 September 2026 - 18:17 WIB

Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD

Senin, 21 September 2026 - 13:01 WIB

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru