BeritaHukumNasional

Ketua Investigasi Nasional LPKN Tegas Minta KPK RI & Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi Bupati Terpilih Salsabila Mus Soal Harta Boedel Pailit LHKPN

458
×

Ketua Investigasi Nasional LPKN Tegas Minta KPK RI & Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi Bupati Terpilih Salsabila Mus Soal Harta Boedel Pailit LHKPN

Sebarkan artikel ini

Ketua Investigasi Nasional LPKN Tegas Minta KPK RI & Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi Bupati Terpilih Salsabila Mus Soal Harta Boedel Pailit LHKPN

Foto Istimewa : La Omy  La Tua (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia (LPKN). 

Jakarta, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia (LPKN), La Omy  La Tua, tegas minta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) besrta jajarannya & Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapori Polri RI) beserta jajarannya usut tuntas dugaan kuat kasus korupsi yang di lakukan oleh Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu Salsabila Mus beserta keluarganya yang berkaitan degan Harta Boedel Pailit LHKPN yang mana itu adalah harta sitaan negara namun di masukan degan sengaja dalam harta kekayaan pribadi, ungkapnya.

Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia (LPKN), La Omy  La Tua,
Kasus Korupsi yang melibatkan Bupati Terpilih  Salsabila Mus serta keluarganya, Soal Harta Boedel Pailit LHKPN itu terbukti pada fakta persidangan di mahkamah konstitusi Republik Indonesia (MK) selain itu perkara tersebut telah di perkarakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan kasus tersebut naik sampai tahap dua penyelidikan namun aneh bin ajaib perkara tersebut tak tersentuh hukum, ujarnya.

Shasabila Widya L. Mus, juga diduga telah melakukan pelanggaran adminitrasi negara dan juga telah menipu negara serta tidak jujur dalam memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Pasal Pasal 7 Ayat (2) huruf j UU Nomor 10/2016, seperti yang di ungkapkan oleh kuasa hukum  Iqbal Tawakkal Pasaribu pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu, kata. La Omy La Tua.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia (LPKN), La Omy  La Tua, juga menyatakan bahwa berdasarkan pernyataan yang  disampaikan langsung oleh, Iqbal Tawakkal Pasaribu  kuasa hukum pada saat menjadi kuasa hukum, Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor Urut 02, Citra Puspa Sari Mus-La Utu Ahmadi (Pemohon) hal tersebut juga di ungkapkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) pada hari Jumat tanggal, 25 April 2025,

Baca Juga :  Bupati Batanghari di Wakilin Sekda Azan, SH Menghadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Batanghari Tahun 2023

Apalagi kuasa hukum, Iqbal Tawakkal Pasaribu kuasa hukum secara tegas juga mengatakan bahwa, LHPKN Bupati terpilih, Sashabilla Mus tersebut  adalah bagian dari boedel pailit/harta pailit Ahmad Hidayat Mus yang telah dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 6 Juli 2020 karena secara hukum daftar LHKPN pada perkara Kasus Korupsi Bandara Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu yang justru diajukan oleh Sashabila selaku Calon Bupati Nomor Urut 01 sebagai harta kekayaan pribadi.

Padahal kita ketahui bahwa boedel pailit/harta pailit Ahmad Hidayat Mus yang telah dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 6 Juli 2020 karena secara hukum daftar LHKPN yang telah melanggar UU Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan
memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau suatu korporasi yang merugikan
keuangan negara yang mana pada  pelanggaran pasal ini dapat di pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Penjara, apalagi itu murni bahwa harta sitaan negara yang tidak bisa lagi di ganggu gugat oleh siapapun
tegas. La Omy La Tua.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia (LPKN), La Omy  La Tua, juga mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu saat ini Sashabilla Mus beserta keluaganya yang terlibat pada perkara kasus yang telah resmi  di laporkan Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya  dan parahnya daftar LHKPN diduga tidak berdasarkan data dan informasi yang benar, karena di jadikan dalam daftar kekayaan pribadi yang diklaim sebagai kekayaan pribadi yang sesungguhnya itu adalah merupakan harta pailit Ahmad Hidayat Mus.

Baca Juga :  HMA Yusuf Siregar : 724 Warga Binaan Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi, Jadikan Motivasi Selalu Berperilaku Baik

Degan hal tersebut di atas Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia (LPKN), La Omy  La Tua, tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Reblik Indonesia (KPK RP) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia Khsusnya Polda Metro Jaya untuk tidak mati suri segra melakukan penangkapan Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu saat ini Sashabilla Mus beserta keluaganya karena telah melakukan perampoka secara sengaja serta memanipulasi adminitrasi negara secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia (LPKN), La Omy  La Tua, juga meminta ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi Reblik Indonesia (KPK RP) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia Khsusnya Polda Metro Jaya selaku tuhannya penegak hukum di Negara Kesatuan Repbulik Indonesia agar tidak terkesan penegakan hukum di Indonesia tidak di sebut mati suri, tutupnya.

Tim  Investigasi Indonesia Nasional ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *