Langgar Kode Etik dan Disiplin ASN, Pejabat Pamer Uang, Ini Sanksinya

- Penulis

Selasa, 1 April 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langgar Kode Etik dan Disiplin ASN, Pejabat Pamer Uang, Ini Sanksinya. (Dok.istimewa)

Mediainvestigasi.net–Inhil, Selasa 1 April 2025. Sebuah foto yang beredar di media sosial memicu kontroversi setelah sejumlah orang yang diduga merupakan pejabat dari BKAD, Disperindag, dan Disnaker terlihat memamerkan uang tunai saat sedang bersantap bersama di sebuah restoran.

Unggahan tersebut disertai dengan tagar #exkeuangansquad serta keterangan “Sultan yanda berbagi.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, terutama karena terjadi di tengah kondisi sulit yang dialami banyak tenaga honorer, termasuk guru kontrak yang hingga kini belum menerima gaji mereka.

Banyak masyarakat menilai bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh pejabat pemerintahan, terutama yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dan kesejahteraan tenaga kerja.

“Sangat tidak etis melihat pejabat yang justru seharusnya bekerja untuk masyarakat malah pamer uang di media sosial. Sementara itu, banyak guru dan tenaga honorer masih menunggu gaji yang belum cair,” ujar salah satu warga yang geram dengan unggahan tersebut.

Saat awak media mencoba menghubungi para pejabat yang diduga terlibat dalam foto tersebut, tidak ada satu pun yang memberikan tanggapan.

Sikap bungkam ini semakin memicu kemarahan publik yang menuntut klarifikasi serta langkah tegas terhadap para pejabat yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi masyarakat yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Tindakan pamer uang di media sosial yang dilakukan oleh pejabat negara dapat berpotensi melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang mengatur etika dan perilaku Aparatur Sipil nNegara (ASN) serta pejabat publik.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap ASN harus memegang teguh nilai dasar, yaitu menjaga integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Pamer kekayaan yang tidak wajar dapat dianggap bertentangan dengan asas kepatutan dan profesionalisme ASN.

Baca Juga :  Halal Bihalal BC 10, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan ASN Kota Padang

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pasal 5 huruf a dan b mengatur bahwa PNS wajib menjaga citra, martabat, serta tidak melakukan perbuatan yang merugikan kehormatan negara dan instansinya. Tindakan pamer uang dapat dikategorikan sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan etika PNS dan berpotensi dikenai sanksi disiplin.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika ditemukan indikasi bahwa uang yang dipamerkan berasal dari sumber yang tidak sah atau hasil penyalahgunaan wewenang, maka bisa dikenakan pasal tentang gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.

Dengan dasar hukum tersebut, pejabat yang terlibat dalam aksi pamer uang ini dapat diperiksa lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk Inspektorat Daerah atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Jika terbukti melanggar etika dan peraturan, mereka bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak terulang kembali di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Masinton Pasaribu, Wakil Bupati dan Sekdakab Tapteng, Rayakan HUT ke-81 Tapanuli Tengah Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Sion dan Warga Terdampak Bencana
Musrenbangdes Umpungeng Bahas RKP Desa 2027 dan Usulan Pembangunan 2028
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang
Cetak Sejarah Lagi! PAD Padang Tembus Rp898 Miliar
Bogor Bersholawat 2026: Rakyat Bertahan, Pejabat Pergi — Seremoni Pemkab Bogor Dipertanyakan
Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti
Garuda Pancasila: Antara Simbol yang Terinjak dan Nilai yang Dilumat Kekuasaan
Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima Kunjungan Edukatif SD Surya Kids Bukittinggi
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Bupati Masinton Pasaribu, Wakil Bupati dan Sekdakab Tapteng, Rayakan HUT ke-81 Tapanuli Tengah Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Sion dan Warga Terdampak Bencana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Musrenbangdes Umpungeng Bahas RKP Desa 2027 dan Usulan Pembangunan 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Cetak Sejarah Lagi! PAD Padang Tembus Rp898 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Bogor Bersholawat 2026: Rakyat Bertahan, Pejabat Pergi — Seremoni Pemkab Bogor Dipertanyakan

Berita Terbaru