Ketua LPKN Kembali Soroti Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat Tak Tersentuh Hukum

Ketua LPKN Kembali Soroti Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat Tak Tersentuh Hukum

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dok : Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat yang terletak di Desa Pancuran,

Taliabu Maluku Utara, media Investigasi,net, Ketua Investigasi Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, degan tegas mentoroti Progres Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat yang terletak di Desa Pancuran, yang terkesan sampai saat inmelakukan Investigasi tak Tersentuh Hukum yang hingga kini terhenti, diduga akibat di kerjakan asal jadi oleh oknum kotraktor dan Kepala Sekolah yang menjabat saat proyek berjalan parahnya lagi kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja (Satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Konsultan Pengawas terhadap kinerja dari Penyedia Jasa kotraktor siluman, ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Ketua Investigasi Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, menilai kegagalan Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat adalah ketidakmampuan oknum kontraktor dan penguasa swakololah (Kepala Sekolah) yang memegang jabatan saat proyek tersebut berjalan melaksanakan kegiatan dalam kontrak kerjanya.tuturnya.

Ketua Investigasi Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, juga menyampaikan
beerdasarkan hasil monitoring dilapangan menemukanadanya dugaan kuat bahwa selain temuan terkait Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat parahnya lagi upah sejumlah tukang yang bekerja pada pembagunan tersebut tidak di bayarkan hinggah sampai saat ini sejak tahun 2019 yang lalu, ujarnya.

La Omy La Tua juga mengatakan bahwa degan gagalnya Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat yang saat itu PPK mestinya memutuskan kontrak sejak mengetahui jika perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut yang telah awal mengadakan perjanjian subkon, jangan hanya dibiarkan membiarkan merusak di lingkup pendidikan yang menjadi tempat ruang belajar generasi penerus bangsa, ucapnya.

Baca Juga :  Dihadiri Senator Maya Rumantir, Ketum PPWI Lantik DPD PPWI Papua Barat Daya

Ketua Investigasi Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, juga tegas mengatakan bahwa sangat menyayangkan kinerja PPK yang diduga melakukan pembiaran kepada perusahaan dan kepala swkolah yang menjabat saat itu swlaku penangung jawab swakololah atas pekerjaan Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat serta pihak penyedia melakukan kontrak subkon, Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 1 Satu Satap Kecamatan Taliabu Barat, PPK harus bertanggung jawab atas mangkraknya bangunan sekolah. Ini poin penting yang harusnya pihak penegak hukum Kejaksaan Negri Pulau Taliabu melakukan Investigasi serta pihak penegak hukum lainya di Kabupaten Pulau Taliabu, tegasnya.

Ketua Investigasi Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, juga menyatakan bahwa mangkraknya bangunan pekerjaan Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat yang terletak di Desa Pancuran sangat jelas jika protek tersebut tidak memenuhi unsur sangat jelas di Pasal 6 Perpres Nomor 12 Tahun 2021, menjelaskan tentang Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukan malah melakukan pembiaran serta kecurangan yang dilakukan penyedia jasa dengan memakai jasa subkon.

Ketua Investigasi Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, menduga bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta permufakatan jahat atas kegiatan itu, sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketua Investigasi Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, berharap pada pihak penegak hukum Kejaksaan Negri Pulau Taliabu serta pihak penegak hukum lainya agar melakukan Investigasi sejumlah kasus korupsi agar para pelaku ada efek jerah jagan hanya membiarkan hal serupa terjadi karena hal tersebut asalah sebuat penyakit yang telah melanggar hukum, tutupnya.

Baca Juga :  Jembatan Anduriang Bukan Diabaikan , Berikut Penjelasan Tahapan Penanganan dan Progres Pembangunan

Tim Investigasi Indonesia *** / Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:01 WIB

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Senin, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Berita Terbaru