Seluma, media investigasi net. Pencabulan anak di dibawah umur di wilayah hukum Polsek talo kabupaten Seluma. anak SD sekolah dasar yang di duga dicabuli oleh remaja ber,ini sial HN dan HR terjadi di lakukan berulang kali korban di sekap dan di ancam dengan senjata angin di rumah kosong. Sel ( 22/11/2022)
“polres Seluma, melaui Polsek talo menangkap 2 remaja yang di duga melarikan diri setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur ber ini sial SK perbuatan biadab. korban di jemput sepulang sekolah dan di bawa di rumah kosong korban di gilir 2 dua remaja di antara satu remaja baru keluar dari penjara kasus curanmor di wilayah kabupaten Seluma, sekarang harus berurusan dengan polisi terkait pencabulan anak di bawah umur.

Berkat laporan keluarga korban pencabulan, ke Polsek talo dengan cepat dan sigap jajaran Polsek talo langsung merespon kejadian tersebut anggota Polsek talo mengejar pelaku yang melarikan diri di daerah Babatan lebih jelasnya di desa Padang kuas dibedeng bata di duga pelaku akan menghilangkan barang bukti berupa senjata Laras panjang senapan angin yang di amankan oleh Polsek talo. Dan saat ini kedua pelaku di amankan di polres Seluma, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya akan mendekam di penjara kurang lebih 15 tahun penjara.
‘Polres Seluma ,melaui Bareskrim ( IPTU DUWI WARDOYO ) menghimbau kepada orang tua di seluruh kabupaten Seluma, dan masyarakat yang mempunyai anak perempuan agar jangan mudah percaya terhadap orang yang belum di kenal di lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar di karenakan sekarang jaman canggih anak – anak sudah pintar memakai HP mari kita jaga bersama anak – anak kita agar tidak terjerumus di lingkungan kejahatan dan lain sebagainya tegas iptu duwi Warsito.
Media investigasi net .(Yudi ws )











