Mahkamah Konstitusi ahir nya Putuskan Dedi Irawan dan Irawan Topani di tetapkan syah menjadi Bupati dan wakil Bupati Pesisir Barat periode 2025-2030.

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi ahir nya Putuskan Dedi Irawan dan Irawan Topani di tetapkan syah menjadi Bupati dan wakil Bupati Pesisir Barat periode 2025-2030.

 

Jakarta, MediaInvestigasi.Net – Selasa 4 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi ( MK ) Ahir nya memutuskan Dedi Irawan dan Irawan Topani bebas, lolos dari gugatan paslon nomor urut 2 pasangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Septi Heri Agusnaeni dan Ade abdul Rochim dari hasil Pilkada Bupati dan wakil Bupati Pesisir Barat tahun 2024. Selasa, 4 Februari 2025.

 

Dalam putusan sela ( desmisal ) yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo pada Selasa 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi tidak berhak mengadili permohonan pemohon.

 

Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Selasa 4 Februari 2025, ahir nya Dedi Irawan dan Irawan Topani Syah menjadi Bupati dan wakil Bupati dan untuk segera di tetapkan dalam Keputusan KPUD Pesisir Barat atas Keputusan Mahkamah Konstitusi Selasa, 4 Februari 2025 dan untuk segera Lantik.

 

Dalam perjuangan sidang tersebut, pihak terkait, yakni paslon nomor urut (satu) Dedi Irawan dan Irawan Topani, di wakili oleh Tiem penasehat hukum, yakni terdiri dari Dr.Hi.Hermasyah Dulaimi, S.H., M.H., Zeplin Efrizal, S.H., M.H., Alpi Zabadi, S.H., M.H., Yurlisman, S.H., M.H., Irwanto, S.H., Robert Ariesta, S.H., M.H., Muhammad Kasrozi, S.H., M.H., dan Ahmad Manggedi, S.H., M.H., Selasa 4 Februari 2025.

 

Turut hadir di Mahkamah Konstitusi Jakarta, mendengarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam gugatan pemohon terhadap termohon, dan dengan di menangkan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati hasil Pilkada KPU Pesisir Barat tahun 2024, hadir ketua Tiem pemenangan Aris Ikhwanda ( Dang Mex ). Selasa, 4 Februari 2025.

 

Atas dasar Hasil sidang hasil Pilkada Pesisir Barat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa,4 Februari 2025 diatas, artinya tahapan dan perjuangan telah usai, dan tinggal menunggu waktu penetapan pelantikan, dan kemudian Dedi Irawan, Irawan Topani Syah menjadi Bupati dan wakil, Bupati dan memimpin Pesisir Barat kedepan, periode 2025-2030.

Baca Juga :  Kompolnas Soroti Aduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

 

Di tempat terpisah, Dedi Irawan dan Irawan Topani, menyampaikan permohonan maaf dan terimakasih yang tak terhingga kepada semua fihak bila ada kekurangan disana sini, karena itu kemampuan kami bedua.

 

Berkat Perjuangan yang melelahkan dan doa semua fihak terutama Ketua, sekretariat tiem dan Tiem Aity dan masyarakat Pesisir Barat Ahir nya terjawab dan membuahkan hasil yang memuaskan ujar Dedi, Selasa,4 Februari 2025.

 

Dalam kesempatan ini juga Dedi – Topani menyampaikan kepada semua fihak dan lapisan masyarakat Pesisir Barat, agar mulai saat ini, mari kita lupakan perselisihan pendapat pada saat sebelum dan pasca Pilkada yang lalu, dan kedepan mari kita bersatu kembali guna membangun Pesisir Barat yang bermartabat, dan dapat membangun Pesisir Barat yang sesuai dengan harapan kita bersama, tanpa dukungan semua fihak apalah artinya Dedi – Topani, tutup Dedi Irawan. Selasa, 4 Februari 2025.

 

Media Investigasi.Net, Penulis : Abdul Muis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan

Berita Terbaru