BeritaHukum

Tragis, Wartawan sedang Meliput dihajar preman dalam Sengketa Lahan

691
×

Tragis, Wartawan sedang Meliput dihajar preman dalam Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini

Tragis, Wartawan sedang Meliput dihajar preman dalam Sengketa Lahan

Agam, MediaInvestigasi.Net – Naas yang harus dialami oleh wartawan salah satu media ketika sedang meliput kejadian dalam sebuah perkara sengketa tanah yang berujung pada pemukulan serta intimidasi yang dilakukan oleh preman dari salah satu pihak yang bersengketa, Mulyadi (Pandeka) di Jorong Koto Malintang Nagari koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang kabupaten Agam pada Rabu 17:00 WIB (20/03/24)

Kejadian berawal ketika wartawan yang menjadi korban datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor sendirian, setelah berhenti lalu mendatangi kerumunan warga, preman, pengacara, dan menanyakan tentang aktivitas yang sedang terjadi.

Wartawan tersebut datang berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kerumunan dimana didalamnya ada unsur pengacara yang dikawal oleh preman serta diduga dibeking oleh aparat yang mengaku dari Polda Sumbar.

ketika hendak menanyakan perihal kedatangan kepolisian dan kesatuan mana di Polda Sumbar yang sedang mendampingi pengacara tersebut, oknum anggota polisi tersebut menjawab dengan resisten dan reaktif serta tidak menerima kemudian berstatemen.

“Apa kapasitas anda menanyakan hal tersebut anda sebagai apa di sini ” ucap oknum polisi yang berpakaian preman dengan reaktif.

Kemudian, wartawan menjelaskan bahwa kami merupakan mitra kerja masyarakat dan siapun, kami dari salah satu media yang ada di Agam,”kata wartawan.

Mendengar hal tersebut pengacara atas nama Adi Kurniadi yang merupakan kuasa dari Mulyadi Sutan Pandeka menyampaikan kepada korban untuk masalah ini sudah ada di Polda Sumbar.

Belum sampai melanjutkan peliputan dan wawancara berjarak kira kira 2 meter dari korban terjadi cekcok antara kedua belah pihak yang sedang bersengketa tentang keberatan mendokumentasikan kegiatan yang sedang berlangsung.

Karena ada bahasa kasar yang tidak pantas didengar dari salah satu preman yang berujar ” Waang Baranti Foto” sambil mengintimidasi dan melarang F. AngkuTitian Ameh pemilik lahan bersertifikat dari BPN.

Mendengar adu mulut, bahasa kotor dan mengganggu wawancara dengan pengacara tersebut apalagi bahasa yang di sampaikan kurang enak didengar terhadap orang tua, F.Angku Titian Ameh lalu korban tersebut melerai bahwa siapapun boleh mendokumentasikan apapun selama di public area atau areal umum dan demi kepentingan umum.

Mendengar hal itu dua dari pelaku yang bernama Deni yang sedang mendokumentasi korban langsung datang memghampiri wartawan sambil melayangkan tangan dan kaki ke arah korban tersebut

Meskipun diingatkan dan dilerai seorang warga pelaku tetap melakukan penyerangan sehingga mengenai pelipis, badan samping kanan korban, sementara korban tidak melawan dan diingatkan warga untuk meniggalkan lokasi tersebut kemudian korban meninggalkan lokasi tersebut.

Ironisnya oknum polisi yang mengaku dari Polda Sumbar tersebut justeru diam saja dan tidak berbuat apa apa, untuk melerai ada kesan pembiaran hal ini sangat disayangkan oleh korban.

Kemudian korban memeriksakan diri ke Puskesmas pekan Kamis dan ditangani pihak medis karena merasa pusing.

Dari informasi warga setempat diketahui para pelaku pelaku berinisial Gandang dan satu orang lagi bernama Dedi.

pengakuan korban wtas kejadian dan perlakuan dari dua orang preman tersebut membuat korban tidak merasa nyaman, dan terancam serta tertekan secara fisik maupun fisikis.

Pimred Indocorners.com Riadi menyebutkan, pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2);

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

“Jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda sebanyak Rp500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1),”

” Ini preseden buruk terhadap Hak Azasi manusia dan wibawa serta keselamatan wartawan secara phisic dan physicis sebagai pilar demokrasi yang sudah dilindungi ideologi dan konsitusi”Ujar Riadi, Pemred Indocorner dengan penuh sedih dan keprihatinan.

Riadi meminta pihak yang terlibat agar mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum kalau memang ingin menegakkan supremasi hukum.

Atas prakarsa tersebut dari sejumlah aliansi wartawan kini mulai dari pimpinan dan redaksi membuat laporan ke Polresta Bukittinggi untuk dapat diproses dan menjerat pelaku dugaan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Riadi, Mediainvestigasi.net/ Indocorners.com)