HukumNasional

Tim Penasihat Hukum Minta Ridwan Djamaluddin Dibebaskan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya

551
×

Tim Penasihat Hukum Minta Ridwan Djamaluddin Dibebaskan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya

Sebarkan artikel ini

Tim Penasihat Hukum Minta Ridwan Djamaluddin Dibebaskan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya (dok.ilustrasi)

Jakarta, MediaInvestigasi.Net – Tim Penasihat Hukum mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Terdakwa I Ridwan Djamaluddin angkat bicara sehubungan dengan persidangan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum, pada Rabu 06 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya.

Mereka menyampaikan sebagai berikut:

1). Bahwa fakta penting yang luput dan tidak dicantumkan di dalam surat dakwaan, dimana pada awal tahun 2021 di masa transisi pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020, terjadi peralihan kewenangan penerbitan persetujuan RKAB dari Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM (“Dirjen Minerba”). Lonjakan kenaikan permohonan persetujuan RKAB yang sangat signifikan hingga mencapai 4.000 permohonan pada masa itu membuat Dirjen Minerba harus melakukan upaya percepatan untuk menyelesaikannya karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020 secara imperatif memerintahkan penyelesaian permohonan RKAB dalam waktu hanya 14 hari. Upaya percepatan tersebut diberlakukan untuk semua permohonan RKAB dengan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018 Juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

Oleh karenanya, upaya luar biasa Dirjen Minerba dan jajarannya tersebut merupakan prestasi dan selaiknya diapresiasi karena terbukti dari Laporan Resmi Kementerian ESDM Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada subsektor minerba tahun 2022 sebesar Rp183.350.000.000.000,- (seratus delapan puluh tiga triliun tiga ratus lima puluh milyar rupiah) atau melebihi 180% target minerba tahun 2022 sebesar Rp101.084.000.000.000,- (seratus satu triliun delapan puluh empat milyar rupiah) dan capaian tahun 2021 sebesar
Rp75.380.000.000.000,- (tujuh puluh lima triliun tiga ratus delapan puluh milyar rupiah).
Ini artinya pada saat Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2020 – 2022, dengan kinerja bersama jajarannya justru telah menguntungkan negara dengan nilai PNBP Minerba tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia. Apalagi hal ini terjadi pada masa Pandemi Covid-19 (tahun 2020-2022), dimana kondisi perekonomian dunia dan Indonesia pada khususnya mengalami masa-masa sulit.

2). Bahwa Surat Dakwaan batal demi hukum, karena Penuntut Umum Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap dalam hal:
a. Uraian perbuatan pihak-pihak yang didakwa melakukan tindak pidana pihak-pihak yang didakwa melakukan tindak pidana;
b. Uraian unsur dalam peristiwa dakwaan yaitu uraian peristiwa yang disebutkan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair yang nyata-nyata dari unsur-unsur tindak pidanya berbeda tapi dalam surat dakwaan Penuntut Umum hanya menyalin tanpa menjelaskan perbuatan yang masuk dalam unsur-unsur yang termasuk dalam konstruksi unsur dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
c. Uraian tugas Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN sebagai Dirjen Minerba yaitu di dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak didasarkan atau setidak-tidaknya tidak disebutkan dasar ketentuan dari uraian tugas dan fungsi Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan dakwaan terhadap Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN dan bertentangan dengan asas legalitas yang dikenal sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.

Foto : Ridwan Djamaluddin usai di persidangan 

3). Bahwa kami juga mengajukan eksepsi atas dilanggarnya prinsip due process of law, karena penetapan Tersangka tersebut dilakukan sebelum Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN diperiksa sebagai saksi, dimana pemeriksaan sebagai saksi baru pertama kali dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2023. Penetapan Tersangka tersebut juga mendahului atau tanpa didasari adanya perhitungan kerugian keuangan negara. Adapun hasil perhitungan kerugian keuangan negara baru keluar 4 (empat) bulan setelah penetapan Terdakwa sebagai Tersangka, yakni berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-2037/PW20/5/2023 tanggal 26 Oktober 2023. Padahal berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara, oleh karenanya menyebabkan perkara ini menjadi cacat hukum.

4). Bahwa karena perbuatan yang didakwakan adalah perbuatan administrasi negara. Hal ini karena perbuatan menerbitkan surat persetujuan RKAB PT KKP dan PT TMM tahun 2022 adalah adalah perbuatan tata usaha negara/ administrasi negara dan surat persetujuan RKAB a quo adalah keputusan tata usaha negara (beschikking) sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009. Dengan demikian perbuatan Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN bukan perbuatan pidana korupsi melainkan perbuatan tata usaha negara/ administrasi negara sehingga haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

5). Bahwa Berdasarkan Profil Perseroan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia diketahui bahwa PT Aneka Tambang Tbk. bukan BUMN melainkan sudah menjadi perseroan swasta nasional terbuka. Perubahan status PT Antam Tbk. yang semula perusahaan persero menjadi perusahaan swasta nasional sama halnya dengan perubahan PT Timah yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017. Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3790K/Pid.Sus/2022, PT Timah dinyatakan bukan BUMN, sehingga Terdakwa dalam perkara a quo dinyatakan bebas dari tuduhan tindak pidana korupsi.

6). Bahwa surat dakwaan penuntut umum terdapat kekekeliruan post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya), yaitu kesalahan penarikan kesimpulan sebab-akibat oleh Penuntut Umum yang mengakibatkan surat dakwaan error in persona dalam bentuk disqualification in person. Selain itu, di dalam surat persetujuan RKAB selalu dicantumkan kewajiban bagi pemegang IUP harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, apabila terjadi penyalahgunaan IUP maka bukan tanggung jawab Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN dan jajarannya, melainkan pihak-pihak yang menyalahgunakannya.

Berdasarkan uraian di atas, kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN menyampaikan permohonan/petitum kepada majelis hakim yang mulia dalam perkara a quo, untuk menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atau Eksepsi kami untuk seluruhnya, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara Nomor: 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN Bin Abdullah Djamaluddin, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-9/RP-9 /11/2023 tertanggal 29 November 2023 dan dibacakan pada sidang tanggal 06 Desember 2023 Batal Demi Hukum, yang paling penting, melepaskan Klien kami dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baiknya dalam kedudukannya di masyarakat.

#RidwanJamalluddi#Visioneernesw.id

(Red/Dion)