BeritaHukumNasional

DIDUGA MARAK NYA PUNGLI PROGRAM PTSL KAB. BOGOR.

2040
×

DIDUGA MARAK NYA PUNGLI PROGRAM PTSL KAB. BOGOR.

Sebarkan artikel ini

 

Bogor, Mediainvestigasi.Net–Kepolisian Negara Republik Indonesia POLRI’ khusus nya polres kab. Bogor. harus aktif usut pungli berjamaah dari tingkat desa sampai RT RW.

Sesuai SKB ( Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri yaitu, Menteri ATR/ BPN , Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT sebesar 150 ribu rupiah per bidang tanah warga yang mengajukan PTSL yang di ikuti oleh Peraturan setiap Kepala Daerah. Namun SKB tiga Menteri seperti nya di langgar oleh oknum- oknum yg tidak bertanggung jawab demi mencari keuntungan pribadi.

Menurutnya, memang sering ditemukan adanya biaya tidak resmi untuk mengurus sesuatu di tingkat kepala desa dan seringkali ini dilakukan oleh oknum desa dan perangkat lain nya.

Salah satu warga yg tidak mau di sebutkan namanya. warga sekitar di desa ciaruten ilir, kec cibungbulang Kabupaten Bogor “saya di minta sama Ketua RT bayar 400, ribu rupiah,” per bidang tanah, dan sudah saya bayarkan, oleh oknum rt setempat, lalu di setorkan ke kadus, dan di setorkan ketua koordinator desa cibungbulang PTSL kalau tidak salah pak Yusup nama nya” cetus warga.

Lanjutnya, apalagi diketahui pungli adalah salah satu tindakan Perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 juonto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus diberantas.

Dengan adanya temuan yg di duga pungli di desa ciaruten ilir. kec.cibungbulang. kab bogor, di tempat terpisah ketua lembaga aliansi Indonesia pemantau dan pencegahan BP2 TIPIKOR DPD JAWA BARAT, SANDI Muhammad. saat di konfirmasi wartawan menegaskan, “kami akan melaporkan perbuatan oknum-oknum pungli yg terlibat ke kantor kejaksaan dan polda jabar republik Indonesia, yang seharusnya sesuai SKB tiga menteri yg seharusnya di bayarkan 150 rubu rupiah”

Terkait persoalan tersebut pelaku pungli bisa dikenakan pasal 12 huruf e UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paing banyak Rp1 miliar.

Pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda minimal Rp50 juta hingga Rp250 juta” cetus nya

Program sertifikasi tanah yang merupakan bagian dari Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, pihaknya akan membuka posko pengaduan pungli PTSL,,..

Arief Mulia. Narsum sandi muhammad