DKUPP Inhil Pastikan Pedagang Pasar Terapung Dapat Lapak Layak dan Penagihan Retribusi Sesuai Aturan

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKUPP Inhil Pastikan Pedagang Pasar Terapung Dapat Lapak Layak dan Penagihan Retribusi Sesuai Aturan

​TEMBILAHAN – Mediainvestigasi Net – (15 Agustus 2026) – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan penjelasan resmi mengenai verifikasi pedagang dan penagihan retribusi di Pasar Terapung, Jalan Yos Sudarso, Tembilahan. Pemerintah Kabupaten Inhil menjamin seluruh pedagang aktif akan memperoleh lapak yang layak di lokasi tambahan baru dengan syarat melengkapi data administrasi serta menyelesaikan kewajiban retribusi.

​Kepala DKUPP Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE., MM., menyampaikan bahwa pendataan dan verifikasi ini bertujuan untuk menata pasar agar lebih tertib secara by name by address. Langkah ini penting guna memastikan kejelasan identitas pedagang yang berhak, mencegah hadirnya pedagang tidak terdaftar, serta memastikan penempatan lapak tepat sasaran. Pedagang yang tidak hadir dalam proses verifikasi akan dianggap mengundurkan diri.

​Menjawab isu yang beredar di masyarakat, DKUPP menegaskan bahwa penagihan retribusi di Pasar Terapung bukan pungutan liar (pungli). Penagihan tersebut memiliki dasar hukum resmi, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Seluruh petugas di lapangan dibekali surat tugas dan bukti pembayaran resmi. Dana retribusi yang terkumpul akan dikembalikan kepada pedagang dalam bentuk pemeliharaan sarana, kebersihan, serta keamanan pasar.

​Untuk meringankan beban pedagang, DKUPP Inhil membuka ruang dialog dan menyediakan skema keringanan atau cicilan pembayaran retribusi. Pedagang yang mengalami kendala dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor DKUPP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Nasri Koto Unggul Dalam Pemilihan Wali Nagari Pengganti Antar Waktu (PAW) Nagari Toboh Gadang

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan
Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas
Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang
Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang
Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa
Ketua Investigasi LPK GPI Tegas Minta Hentikan Tambang Pasir Ilegal Air Beringin Jaya  Meluap Merusak Ruas Jalan Pemilik Tambang Di Tegur Malah Melotot
‎Pastikan Manfaat Pembangunan Merata, Padang Pariaman Perkuat Pengarusutamaan Gender
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang

Berita Terbaru