DKUPP Inhil Pastikan Pedagang Pasar Terapung Dapat Lapak Layak dan Penagihan Retribusi Sesuai Aturan

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKUPP Inhil Pastikan Pedagang Pasar Terapung Dapat Lapak Layak dan Penagihan Retribusi Sesuai Aturan

​TEMBILAHAN – Mediainvestigasi Net – (15 Agustus 2026) – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan penjelasan resmi mengenai verifikasi pedagang dan penagihan retribusi di Pasar Terapung, Jalan Yos Sudarso, Tembilahan. Pemerintah Kabupaten Inhil menjamin seluruh pedagang aktif akan memperoleh lapak yang layak di lokasi tambahan baru dengan syarat melengkapi data administrasi serta menyelesaikan kewajiban retribusi.

​Kepala DKUPP Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE., MM., menyampaikan bahwa pendataan dan verifikasi ini bertujuan untuk menata pasar agar lebih tertib secara by name by address. Langkah ini penting guna memastikan kejelasan identitas pedagang yang berhak, mencegah hadirnya pedagang tidak terdaftar, serta memastikan penempatan lapak tepat sasaran. Pedagang yang tidak hadir dalam proses verifikasi akan dianggap mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menjawab isu yang beredar di masyarakat, DKUPP menegaskan bahwa penagihan retribusi di Pasar Terapung bukan pungutan liar (pungli). Penagihan tersebut memiliki dasar hukum resmi, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Seluruh petugas di lapangan dibekali surat tugas dan bukti pembayaran resmi. Dana retribusi yang terkumpul akan dikembalikan kepada pedagang dalam bentuk pemeliharaan sarana, kebersihan, serta keamanan pasar.

​Untuk meringankan beban pedagang, DKUPP Inhil membuka ruang dialog dan menyediakan skema keringanan atau cicilan pembayaran retribusi. Pedagang yang mengalami kendala dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor DKUPP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Inhil Sampaikan Terima Kasih Mendalam kepada IKMR dan IWMR atas Bantuan Kemanusiaan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
Perkuat Sinergi, Pemkab Padang Pariaman Gelar Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi 2026
‎Berprestasi di Jambore PKK Sumbar, TP-PKK Padang Pariaman Bawa Pulang Sejumlah Penghargaan
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkab Padang Pariaman Bagikan Seragam Gratis Lewat Aksi Putar Roda
Padang Pariaman Raih Hampir Rp6 Miliar DAK Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2027
Pastikan Kondisi Prima, Kontingen Atlet KONI Padang Pariaman Jalani Cek Kesehatan Gratis
Hampir 2.000 Korban Keracunan MBG dalam 3 Hari, TINDAK Desak Sudaryono Mundur!
Modal Ngaku Petugas Leasing, Pria di Tapteng ditangkap Polisi Usai Rampas Motor Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:41 WIB

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Minggu, 6 September 2026 - 07:59 WIB

Perkuat Sinergi, Pemkab Padang Pariaman Gelar Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi 2026

Minggu, 6 September 2026 - 07:33 WIB

‎Berprestasi di Jambore PKK Sumbar, TP-PKK Padang Pariaman Bawa Pulang Sejumlah Penghargaan

Minggu, 6 September 2026 - 07:26 WIB

Ringankan Beban Orang Tua, Pemkab Padang Pariaman Bagikan Seragam Gratis Lewat Aksi Putar Roda

Minggu, 6 September 2026 - 07:10 WIB

Pastikan Kondisi Prima, Kontingen Atlet KONI Padang Pariaman Jalani Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru