DKUPP Inhil Pastikan Pedagang Pasar Terapung Dapat Lapak Layak dan Penagihan Retribusi Sesuai Aturan
TEMBILAHAN – Mediainvestigasi Net – (15 Agustus 2026) – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan penjelasan resmi mengenai verifikasi pedagang dan penagihan retribusi di Pasar Terapung, Jalan Yos Sudarso, Tembilahan. Pemerintah Kabupaten Inhil menjamin seluruh pedagang aktif akan memperoleh lapak yang layak di lokasi tambahan baru dengan syarat melengkapi data administrasi serta menyelesaikan kewajiban retribusi.
Kepala DKUPP Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE., MM., menyampaikan bahwa pendataan dan verifikasi ini bertujuan untuk menata pasar agar lebih tertib secara by name by address. Langkah ini penting guna memastikan kejelasan identitas pedagang yang berhak, mencegah hadirnya pedagang tidak terdaftar, serta memastikan penempatan lapak tepat sasaran. Pedagang yang tidak hadir dalam proses verifikasi akan dianggap mengundurkan diri.
Menjawab isu yang beredar di masyarakat, DKUPP menegaskan bahwa penagihan retribusi di Pasar Terapung bukan pungutan liar (pungli). Penagihan tersebut memiliki dasar hukum resmi, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Seluruh petugas di lapangan dibekali surat tugas dan bukti pembayaran resmi. Dana retribusi yang terkumpul akan dikembalikan kepada pedagang dalam bentuk pemeliharaan sarana, kebersihan, serta keamanan pasar.
Untuk meringankan beban pedagang, DKUPP Inhil membuka ruang dialog dan menyediakan skema keringanan atau cicilan pembayaran retribusi. Pedagang yang mengalami kendala dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor DKUPP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.





