Foto Dokumentasi La Omy La Tua : Proyek Pembagunan Lanjutan Tahap III Pengoprasian Pelabuhan Pelensengan Kapal Feri Leme-Leme Bungin
Leme-Leme Bungin Kabupaten Banggai Kepulauan, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, degan tegas menyoroti Pekerjaan Proyek lanjutan Pembagunan Tahap III Pelabuhan Pelensengan Kapal Feri Leme-Leme Bungin yang akan di manfaatkan untuk
penumpang lokal perdagangan beberapa hari lalu ambruk dugaan kuat di kerjakan asal jadi oknum kontraktor, ungkapnya.

Proyek lanjutan Pembagunan Tahap III Pelabuhan Pelensengan Kapal Feri Leme-Leme Bungin :
a). Nomor kontrak : 550/1/SPK-KONS/DAU/DISHUB/2026.
b). Tgl Kontrak : 16 Juni 2026
c). Tanggal Akhir Kontrak : 12 Septembar 2026.
d). Nilai Kontrak : 193.600.000.
c). Pelaksana : CV. Nusa Peling.
e). Tahun Anggaran 2026.

Ironisnya lagi kata masyarakat pada Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, menjelaskan bahwa Proyek lanjutan Pembagunan sudah Tahap III Pelabuhan Pelensengan Kapal Feri Leme-Leme Bungin degan anggaran ratusan juta yang hampir mencapai miliaran itu seharusnya kepala pelabuhan harusnya sudah selesai namun sampai saat ini terlihat pekerjaannya baru sepanggal saja entah apa penyebabnya padahal sudah banyak angggaran tertelan di pekerjaan tersebut, ujarnya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, berharap pada seluruh Penegak Hukum di Wilayah Provinsi Sulawesi Tegah Khusunya Para Penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan agar tidak tidur degan adanya dugaan proyek makrak yang di kerjakan asal jadi oleh oknom kontraktor yang berpotensi merugikan keuagan negara, pintanya.
Apalagi pelabuhan leme-leme bungin Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan adalah areal strategis yang setiap hari di kunjungi oleh wisatawan dari berbagai manca negara dan juga masyarakat lokal dari berbagai daerah di tanah air kiranya degan hal tersebut harusnya ada rasa kepekahan jagan hanya mengerjar uang tapi resiko kedepan akibat mengabaikan dapat mengancam keselamatan masyarakat nantinya sehinggah degan hal tersebut penegak hukum tak mati suri, tutup. La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI).
Tim Investigasi Indonesia Nasional ***





