Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan

 

Tembilahan – Mediainvestigasi.net.- Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang “ringkas, sigap dan pasti hukum” tentu layak diapresiasi.

Namun, kepastian hukum pertanahan tidak boleh berhenti di loket pelayanan.

Kepastian hukum juga harus hadir dalam pengawasan terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam skala besar, termasuk memastikan perusahaan yang menguasai dan mengusahakan tanah memiliki dasar hak yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional menempatkan BPN sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk fungsi pengendalian dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Karena itu, pertanyaan publik menjadi sederhana tetapi mendasar: bagaimana kepastian hukum terhadap perusahaan yang telah beroperasi bertahun-tahun sementara status Hak Guna Usaha (HGU)-nya belum jelas?

Apakah pengawasan baru dilakukan ketika perusahaan datang mengurus HGU? Atau negara memiliki mekanisme untuk memastikan sejak awal bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh badan usaha berjalan sesuai hukum?

Ketua PPWI DPC Indragiri Hilir, Rosmely, S.H., menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi pertanahan.

“Kami mengapresiasi pelayanan yang ringkas, sigap dan pasti hukum. Tetapi prinsip yang sama harus diterapkan dalam pengawasan dan penertiban pertanahan. Jangan sampai masyarakat dituntut tertib terhadap tanahnya, sementara penguasaan tanah dalam skala besar justru dibiarkan tanpa kejelasan status hukum,” tegas Mely, Sabtu (15/8/2026).

Menurutnya, PPWI DPC Inhil tidak sedang mempertanyakan kemampuan Kantah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Justru, pelayanan publik yang cepat dan profesional harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang tegas, transparan dan berkeadilan.

Persoalan ini harus dibuka secara terang. Kantah Inhil perlu memberikan penjelasan mengenai status HGU perusahaan yang dipersoalkan, proses administrasinya, dasar penguasaan tanah, serta langkah pengawasan yang telah dan akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan.

Baca Juga :  Desa Panincong Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sulsel Tahun 2025.

Jika masih dalam proses, publik berhak mengetahui sampai di mana proses tersebut. Jika terdapat persoalan administrasi atau hukum, harus dijelaskan mekanisme penyelesaiannya. Dan jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
“Kalau benar komitmennya ringkas, sigap dan pasti hukum, kami berharap prinsip itu tidak hanya dirasakan masyarakat yang datang ke loket. Terapkan juga dalam persoalan HGU perusahaan. Kami ingin semuanya dijelaskan secara terang dan terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti,” pungkas Rosmely.
Pada akhirnya, kepastian hukum tidak boleh hanya menjadi slogan pelayanan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan berlaku sama bagi semua pihak—baik warga yang mengurus sebidang tanah maupun perusahaan yang menguasai dan mengusahakan tanah dalam skala luas.
Jika pelayanan masyarakat dituntut ringkas, sigap dan pasti hukum, maka pengawasan terhadap perusahaan juga harus tegas, transparan dan pasti hukum. ( Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Investigasi LPK GPI La Omy La Tua Jangan Buat Masyarakat Tani Kabupaten Pulau Menjadi Bahan Lelucon
Jembatan Menggala khonson Ambruk Total ,Warga Terisolir : wakil ketua awi rohil tantang Bupati Turun kelapangan
Mengangkat Filosofi Mangrove, DPC PKB Inhil Resmi Dikukuhkan dan Gelar Mukerkab 2026–2031
RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam
RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam
DK Siap Ajukan Justice Collaborator, Aliran Rp200 Juta Berpotensi Buka Kotak Pandora Proyek Pemda Inhil
SEBARKAN VIDEO INTIM DAN ANCAM BONGKAR AIB, LAPORAN DI POLDA METRO JAYA MENANTI TINDAK LANJUT
Status Tanggap Darurat Karhutla Taliabu Barat Laut Berakhir, Beralih ke Fase Penyisiran dan Pengawasan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Ketua Investigasi LPK GPI La Omy La Tua Jangan Buat Masyarakat Tani Kabupaten Pulau Menjadi Bahan Lelucon

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Jembatan Menggala khonson Ambruk Total ,Warga Terisolir : wakil ketua awi rohil tantang Bupati Turun kelapangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Mengangkat Filosofi Mangrove, DPC PKB Inhil Resmi Dikukuhkan dan Gelar Mukerkab 2026–2031

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:23 WIB

RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:58 WIB

RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam

Berita Terbaru