Kantor Pertanahan Kota Padang Capai Nilai Tinggi pada Survei Kepuasan dan Anti Korupsi Periode September 2025

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pertanahan Kota Padang Capai Nilai Tinggi pada Survei Kepuasan dan Anti Korupsi Periode September 2025

Padang –Mediainvestigasi.net– Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam bidang agraria dan tata ruang serta peningkatan kualitas pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kota Padang telah melaksanakan kegiatan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP/IKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK/IPK).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Survei dilaksanakan dengan tujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan, sekaligus menjadi bahan kajian dan evaluasi dalam upaya peningkatan mutu pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padang.

Pelaksanaan SPKP/IKM dan SPAK/IPK dilakukan secara real time melalui aplikasi CSMS Kementerian ATR/BPN, dengan responden merupakan masyarakat yang telah selesai menerima pelayanan.

Berdasarkan hasil survei periode September 2025, Kantor Pertanahan Kota Padang memperoleh nilai SPKP/IKM sebesar 97,28 dan nilai SPAK/IPK sebesar 97,20, dengan total 44 responden pengguna layanan.

Hasil ini mencerminkan tingkat kepuasan masyarakat yang sangat tinggi serta menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Padang dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Masyarakat dapat melihat hasil lengkap survei melalui infografis Survei SPKP/IKM dan SPAK/IPK Kantor Pertanahan Kota Padang periode September 2025 pada kanal informasi resmi Kantor Pertanahan.

 

Baca Juga :  Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan, Bupati JKA Usulkan Program Irigasi dan Cetak Sawah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Ketahanan Pangan di Desa Tanjung Melayu
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Ribuan perlengkapan Sekolah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-81
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Diduga Rugikan Petani Rp 11,4 Miliar dan Langgar Aturan KKPA, Kelompok Tani di Inhil Layangkan Somasi ke PT RSA
Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara
Tiga Pria Penjual Cempedak Dikabarkan Hilang di Perairan Inhil, Sudah Tiga Hari Tak Bisa Dihubungi
‎Pangdam XX/TIB Tinjau Jembatan Garuda Perintis, 1.154 Warga Kini Nikmati Akses yang Kembali Terhubung
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Ketahanan Pangan di Desa Tanjung Melayu

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Ribuan perlengkapan Sekolah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-81

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Diduga Rugikan Petani Rp 11,4 Miliar dan Langgar Aturan KKPA, Kelompok Tani di Inhil Layangkan Somasi ke PT RSA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara

Berita Terbaru

Kemendagri

Pemkot Bogor Disorot, Kepala Bagian Hukum dan HAM Dipertanyakan

Minggu, 30 Agu 2026 - 05:26 WIB