BeritaDaerahPolitik

Kantor Pertanahan Kota Padang Capai Nilai Tinggi pada Survei Kepuasan dan Anti Korupsi Periode September 2025

159
×

Kantor Pertanahan Kota Padang Capai Nilai Tinggi pada Survei Kepuasan dan Anti Korupsi Periode September 2025

Sebarkan artikel ini

Kantor Pertanahan Kota Padang Capai Nilai Tinggi pada Survei Kepuasan dan Anti Korupsi Periode September 2025

Padang –Mediainvestigasi.net– Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam bidang agraria dan tata ruang serta peningkatan kualitas pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kota Padang telah melaksanakan kegiatan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP/IKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK/IPK).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.

Survei dilaksanakan dengan tujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan, sekaligus menjadi bahan kajian dan evaluasi dalam upaya peningkatan mutu pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padang.

Pelaksanaan SPKP/IKM dan SPAK/IPK dilakukan secara real time melalui aplikasi CSMS Kementerian ATR/BPN, dengan responden merupakan masyarakat yang telah selesai menerima pelayanan.

Berdasarkan hasil survei periode September 2025, Kantor Pertanahan Kota Padang memperoleh nilai SPKP/IKM sebesar 97,28 dan nilai SPAK/IPK sebesar 97,20, dengan total 44 responden pengguna layanan.

Hasil ini mencerminkan tingkat kepuasan masyarakat yang sangat tinggi serta menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Padang dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Masyarakat dapat melihat hasil lengkap survei melalui infografis Survei SPKP/IKM dan SPAK/IPK Kantor Pertanahan Kota Padang periode September 2025 pada kanal informasi resmi Kantor Pertanahan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *