Menu

Mode Gelap

Berita

Warga Menolak, Negara Gagap: 300 Ton Sampah Bukittinggi Tak Terangkut Akibat Izin Melitas Lembah Anai Dicabut

badge-check


					Warga Menolak, Negara Gagap: 300 Ton Sampah Bukittinggi Tak Terangkut Akibat Izin Melitas Lembah Anai Dicabut Perbesar

Warga Menolak, Negara Gagap: 300 Ton Sampah Bukittinggi Tak Terangkut Akibat Izin Melitas Lembah Anai Dicabut

Padang, MediaInvestigasi.Net – Penumpukan sampah di Kota Bukittinggi yang kini mencapai 300 ton bukan lagi sekadar persoalan teknis daerah, melainkan krisis lintas wilayah yang memperlihatkan absennya peran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pasca pencabutan izin melintas kendaraan berat di jalur strategis Lembah Anai—yang sebelumnya dipicu penolakan warga—pemerintah provinsi dinilai belum hadir sebagai penengah dan pemberi solusi nyata.

Jalur Lembah Anai merupakan urat nadi pengangkutan antarwilayah. Ketika akses ini diputus, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu kabupaten atau kota. Namun hingga krisis sampah di Bukittinggi kian memburuk, belum terlihat langkah koordinatif yang tegas dari Pemprov Sumbar untuk mengurai persoalan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi, Aldiasnur, menyebut penumpukan sampah terus bertambah sejak Sabtu malam (7/2/2026), seiring lumpuhnya armada pengangkut.

“Sejak Sabtu malam sampai hari ini, sampah terus menumpuk. Totalnya sekitar 300 ton. Armada sudah penuh, depo juga sudah terisi,” ujarnya.

Penolakan warga Lembah Anai terhadap lalu lintas truk sampah sebelumnya telah menjadi sinyal konflik sosial yang seharusnya diantisipasi sejak awal. Namun alih-alih menghadirkan jalur alternatif, rekayasa lalu lintas, atau solusi pengolahan sementara, kebijakan yang diambil justru terkesan memutus masalah di hilir tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Akibatnya, Bukittinggi kini menanggung dampak langsung: depo penampungan meluap, truk berhenti beroperasi, dan sampah mulai mengancam kebersihan serta kesehatan publik. Bau menyengat dan potensi penyakit menjadi ancaman nyata di kota yang selama ini dikenal sebagai etalase pariwisata Sumatera Barat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait skema penanganan darurat lintas daerah. Padahal, persoalan ini jelas melampaui kewenangan satu pemerintah kota dan membutuhkan intervensi tingkat provinsi sebagai koordinator.

Aldiasnur mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh kepastian kapan jalur Lembah Anai kembali dibuka, dengan alasan perbaikan jalan dan faktor keselamatan.

“Kita tidak bisa memaksa pembukaan jalur. Di sana sedang ada pengerjaan jalan,” katanya.

Namun publik menilai, alasan teknis tidak bisa dijadikan pembenaran atas vakumnya kepemimpinan koordinatif. Ketika konflik warga, proyek infrastruktur, dan layanan dasar kota bertabrakan, di situlah peran pemerintah provinsi semestinya hadir—bukan sekadar menunggu situasi memburuk.

Di tengah kebuntuan, DLH Bukittinggi kembali menggantungkan harapan pada pemerintah pusat melalui pengaktifan kembali TPST Payakumbuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Opsi ini justru mempertegas satu fakta: daerah terpaksa melompat ke pusat karena jalur koordinasi provinsi tidak berjalan optimal.

“Kalau TPST Payakumbuh bisa beroperasi lagi, itu sangat membantu,” ujar Aldiasnur.

Sementara itu, pemerintah kota hanya mampu melakukan langkah darurat yang bersifat sementara. Tanpa keterlibatan aktif pemerintah provinsi—baik dalam membuka jalur alternatif, memediasi penolakan warga, maupun menyediakan fasilitas pengolahan cadangan—krisis ini berpotensi berubah menjadi bencana lingkungan.

Kasus Bukittinggi menjadi peringatan keras: ketika kewenangan lintas daerah dibiarkan tanpa kepemimpinan yang jelas, yang terjadi bukan solusi, melainkan tumpukan sampah, keresahan warga, dan rusaknya kepercayaan publik.

(Atri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RAPAT PARIPURNA DPRD NIAS UTARA: PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR LKPJ BUPATI TAHUN ANGGARAN 2025

16 Maret 2026 - 18:40 WIB

Vonis Kerry dan Wajah Lama Mafia Migas

16 Maret 2026 - 16:35 WIB

Varel Oriano Sosialisasikan Perda Perkebunan di Dharmasraya, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Petani Sawit

16 Maret 2026 - 11:04 WIB

Trending di Berita