Usir Wartawan Melalui Petugas Keamanan, Kejari Jaktim Dianggap Represif!

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Kajari dan Kejari Jaktim. (Dok. Istimewa)


MEDIAINVESTIGASI.NET – Hubungan media dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang selama ini cukup terbuka, kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah awak media yang biasa meliput kegiatan Kejari Jaktim justru mendapat perlakuan tidak pantas, berupa teguran dan larangan beraktivitas, hanya karena berada di area kantor setelah pukul 16.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/8), sekitar pukul 17.30 WIB. Kedua wartawan yang tengah duduk santai di depan Pos Pelayanan Hukum yang terletak tepat di seberang pintu gerbang utama ditegur secara langsung oleh petugas keamanan. Mereka menyatakan bahwa semua aktivitas, termasuk dari awak media, sudah tidak diperbolehkan berada di area gedung setelah pukul 16.00 WIB.

Teguran itu tidak datang sekali. Setelah mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, awak media justru kembali ditegur dengan nada lebih tegas:

“Ini sudah bukan jam kantor. Tolong hargai kami bertugas. Sesuai instruksi, kalian sudah tidak ada kepentingan di sini. Silakan tinggalkan tempat ini,” tegasnya m

Petugas mengklaim bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang baru, Dedy Priyo Handoyo.

Sebagai informasi, Dedy Priyo Handoyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Dengan latar belakang di bidang pembinaan SDM, publik tentu berharap Dedy bisa membawa semangat komunikasi yang terbuka dan kolaboratif. Namun kenyataannya, awak media justru merasakan suasana tertutup dan minim ruang dialog.

Dalam semangat keberimbangan informasi, awak media telah mencoba menghubungi Dedy Priyo Handoyo secara langsung melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait kebijakan pembatasan akses tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada balasan atau tanggapan yang diberikan.

Baca Juga :  Warga Menolak, Negara Gagap: 300 Ton Sampah Bukittinggi Tak Terangkut Akibat Izin Melitas Lembah Anai Dicabut

Padahal, kebijakan yang membatasi akses media di ruang publik milik negara, apalagi tanpa kejelasan regulasi tertulis, berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008.

“Kami tidak mengganggu jalannya pekerjaan. Kami hanya duduk di ruang terbuka, tanpa mengakses area internal. Tapi kami malah diperlakukan seolah-olah sebagai ancaman,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebut namanya.

Upaya awak media untuk menunggu dan menemui langsung Kajari pun tidak membuahkan hasil.

Langkah sepihak yang tertutup ini menimbulkan pertanyaan serius:

Apa yang sebenarnya sedang disembunyikan? Mengapa media dipersempit ruang geraknya di tempat yang seharusnya terbuka untuk publik?

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan semestinya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas. Bukan sebaliknya menutup diri, membatasi akses pers, dan membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa jawaban.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu di Kota Padang, Dua Pria Diamankan dengan Puluhan Paket Barang Bukti
Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’
Kepala Bidang Aset Kekayaan INI Hustam Soroti Menteri Hukum RI Diduga Sengaja Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkrah
Beli 7 Dapat 9 Kubik” – Pasir Proyek Kantor Wali Nagari 4 Koto Palembayan Jadi Sorotan, Wali Nagari Diduga Sopiri Sendiri
Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia
Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu di Kota Padang, Dua Pria Diamankan dengan Puluhan Paket Barang Bukti

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kepala Bidang Aset Kekayaan INI Hustam Soroti Menteri Hukum RI Diduga Sengaja Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkrah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Beli 7 Dapat 9 Kubik” – Pasir Proyek Kantor Wali Nagari 4 Koto Palembayan Jadi Sorotan, Wali Nagari Diduga Sopiri Sendiri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

Berita Terbaru