Gambar Release Dharmasraya (Dok, Istimewa)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Bukannya belajar dari kesalahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Dharmasraya kembali memicu kontroversi. Setelah sebelumnya mengakui kesalahan di hadapan DPRD karena mengintervensi wartawan kontrak untuk menjatuhkan citra DPRD dalam isu asesstensi Perubahan APBD 2025, kini Kominfo berulah lagi dengan menuding seorang jurnalis menyebarkan “disinformasi” melalui akun resmi Facebook Pemkab Dharmasraya.
Tudingan itu dilayangkan terhadap wartawan mediainvestigasi.net yang memberitakan kondisi lapuknya lantai jembatan di Jorong Pulau Anjolai, Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto. Berita berjudul “Warga Pulau Anjolai Swadaya Perbaiki Jembatan Lapuk, Bupati Anisa Pilih Tutup Mata” itu justru berangkat dari fakta di lapangan hasil wawancara dengan Kepala Jorong Pulau Anjolai, Bobi, dan sejumlah warga setempat pada Sabtu (06/09/2025).
Menariknya, usai release Dharmasraya dari Kominfo itu beredar, Bobi justru menyampaikan apresiasi. Dalam pesan singkat yang diterima redaksi, ia menulis:
“Saya tidak tahu kayu dari Sutan Riki sudah datang. Terima kasih banyak kak, sudah peduli dengan warga 9 Koto.”
Ucapan itu menjadi bukti nyata bahwa liputan tersebut murni berangkat dari suara warga, bukan kabar bohong seperti yang dituding Kominfo.
Kominfo Keblinger, DPRD Sudah Pernah Tegur
Ironisnya, tudingan “disinformasi” ini muncul tidak lama setelah Kabid Kominfo, Amrijal, mengakui kesalahannya di gedung DPRD Dharmasraya. Dalam sebuah video berdurasi 1 menit 31 detik, Amrijal dengan didampingi Plt Kadis Kominfo Bobby Perdana Riza dan Sekretaris Hendri menyatakan:

(Amrizal, disebelahnya kiri Plt Kominfo Bobby Perdana Riza, sebelah kanannya Sekretaris Kominfo Hendri, akui kesalahan di rapat asestensi di DPRD)
“Saya mengakui kesalahan dalam pemberitaan sebelumnya… itu kesalahan saya pribadi, dan saya mohon petunjuk bapak-bapak sekalian untuk dapat menegur saya secara langsung.”
Amrijal bahkan menambahkan bahwa jabatan Kabid Kominfo merupakan pengalaman pertamanya, sehingga ia meminta bimbingan dari atasannya.
Namun, pengakuan itu seolah tak berarti apa-apa. Belum genap sepekan, Kominfo kembali mencederai marwah pers dengan tindakan serampangan: mengumbar cap “disinformasi” kepada jurnalis yang menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik.
Tamparan Keras: Kominfo Bukan Dewan Pers
Perlu dicatat, bukan wewenang Kominfo menilai atau memberi label terhadap produk jurnalistik. Sesuai Undang-Undang Pers, otoritas itu ada pada Dewan Pers. Tindakan Kominfo ini bukan hanya salah kaprah, tapi juga mencoreng nama baik pemerintah daerah di mata publik dan memperlihatkan betapa bobroknya tata kelola komunikasi di tubuh dinas tersebut.
Alih-alih fokus pada tugas pokok dan fungsinya di bidang layanan komunikasi publik dan teknologi informasi, Kominfo Dharmasraya justru terjerumus dalam praktik intervensi dan tuding-menuding terhadap pers. Padahal, pers merupakan pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang.
Ucapan terima kasih dari warga Sembilan Koto semestinya menjadi alarm bagi pemerintah: jurnalisme hadir untuk menyuarakan jeritan masyarakat yang terabaikan. Bukan untuk dicap “disinformasi” hanya karena memberitakan kenyataan pahit yang tak ingin didengar penguasa.
Editor: Yanti













