BeritaDaerahHukum

TUNTUTAN ALIANSI EX-KARYAWAN PT.CITRA NUSANTARA MANDIRI SOLOK 2019. ADALAH MURNI MEMPERJUANGKAN HAK HUKUMNYA TERHADAP PT.CITRA NUSANTARA MANDIRI SOLOK SELAKU PERUSAHAAN YANG BERBADAN HUKUM. ATAS PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP. BUKAN TERHADAP ORANG PRIBADI DAN BUKAN PULA SUATU GERAKAN POLITIK ATAUPUN KOMUDITAS POLITIK TERTENTU

860
×

TUNTUTAN ALIANSI EX-KARYAWAN PT.CITRA NUSANTARA MANDIRI SOLOK 2019. ADALAH MURNI MEMPERJUANGKAN HAK HUKUMNYA TERHADAP PT.CITRA NUSANTARA MANDIRI SOLOK SELAKU PERUSAHAAN YANG BERBADAN HUKUM. ATAS PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP. BUKAN TERHADAP ORANG PRIBADI DAN BUKAN PULA SUATU GERAKAN POLITIK ATAUPUN KOMUDITAS POLITIK TERTENTU

Sebarkan artikel ini

HAK JAWAB PERS RILIS-

TUNTUTAN ALIANSI EX-KARYAWAN PT.CITRA NUSANTARA MANDIRI SOLOK 2019. ADALAH MURNI MEMPERJUANGKAN HAK HUKUMNYA TERHADAP PT.CITRA NUSANTARA MANDIRI SOLOK SELAKU PERUSAHAAN YANG BERBADAN HUKUM. ATAS PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP. BUKAN TERHADAP ORANG PRIBADI DAN BUKAN PULA SUATU GERAKAN POLITIK ATAUPUN KOMUDITAS POLITIK TERTENTU.

 

Mediainvestigasi.net–Bahwa sehubungan pemberitaan hari ini/baru-baru ini oleh beberapa media online, yangsalah satunya diterbitkan oleh Media STAIGHTNEWS.ID tanggal 25/11/2024. Denganjudul “20 Karyawan CNM di PHK itu Tangung Jawab Fernando Purba Direktur 2018-2022, Namun H. Nofi Candra Tetap Punq wqkl ya Niat Baik”Setelah kami cermati, pemberitaan tersebut berisi Statement Klarifikasi oleh PT. CitraNusantara Mandiri Solok yang diwakili oleh Andri Maran selaku Direktur PT. CitraMandiri Solok terhadap Pers Rilis kami tanggal 17 November 2024 atau beberapa waktulalu terkait dilaksanakannya Re-Opening PT. Citra Nusantara Mandiri Solok Pada HariMinggu Tanggal 17 November 2024 yang lalu. Pada klarifikasinya tersebut, Andri Maran selaku Direktur PT. Citra Nusantara MandiriSolok pada pokoknya menyatakan “terkait permintaan 20 karyawan yang menuntut pesangonkarena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2019 lalu”, “mengaku

kecewadengan tindakan 20 eks karyawan yang membawa persoalan ini ke ranah publicdan bermuatan politis” “setelah kami pahami irama sejumlah pemberitaan media online yang bertebaran dimedia sosial, seolah-olah 20 karyawan yang di-PHK tahun 2019 lalu disebabkan oleh Nofi Candra.

Padahal saatitu Nofi Candra tidak tergabung sebagai apapun dalam PT.CNM, karena NC masih menajabatsebagai angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2014-2019.”“Perlu diingat, saat itu PT. Citra Nusantara Mandiri (CNM) Solok dipimpin oleh Fernando Purbasebagai Direktur dari tahun 2018 sampai 2022. “Artinya yang harus bertangungjawabterhadap 20 karyawan itu Fernando Purba bukan Nofi Candra” “Tapi kita maklum dengan pengiringan opini tersebut, karena Kota Solokdalam suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)”ucap Andri Maran sambiltersenyum.”“Lalu kata dia, Sebaiknya bagi pihak yang merasa dirugikan itu menghubungiatau mengkomunikasikan kepada kita agar bisa dicarikan solusinya. Beberapa hariini para eks karyawan itu sudah menghubungi saya dan segera akan kita bicarakan hal itu secarakekeluargaan”,ujarnya”

Menanggapi Pernyataan Klarifikasi Andri Maran Direktur PT CNM Solok tersebut, Sonny Dali Rakhmat, S.H., M.H., C.P.L., Pada RUMAH BANTUAN HUKUM (RBH)PADANG. selaku Tim Koordinator Kuasa Hukum dari 20 orang eks Karyawan PT. CNM Solok tersebut. Memandang Pernyataan Direktur PT. CNM Solok Andri Marantersebut adalah “Pernyataan Yang Keliru Serta Tidak Berdasar Hukum”. Karena Pertama, sebab diadakannya Pers Rilis oleh Aliansi Ex-Karyawan PT.CitraNusantara Mandiri Solok 2019 beberapa waktu lalu adalah bagian dari memperjuangkanhak-hak hukumnya dengan menanggapi terkait dilaksanakannya Re-Opening PT. CitraNusantara Mandiri Solok Pada Hari Minggu Tanggal 17 November 2024 yang laludengan narasinya “PT.CNM Solok Beroperasi dan Aktif Produksi Kembali, Untuk DapatMemberi Manfaat Kepada Masyarakat Banyak Memperoleh Pekerjaan Dan Kehidupan YangLayak.” Bahwa tentu, dengan telah diadakannya RE-OPENING PT. Citra Nusantara MandiriSolok pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 ini dan telah beroperasi kembali. Oleh karenanya kami menyambut baik PT. Citra Nusantara Mandiri Solok beroperasidan produksi kembali saat ini. Oleh karena itu, dengan beroperasi dan produksi nyakembali PT.Citra Nusantara Mandiri Solok ini, tentu kami mengingatkan dan besarharapan kami untuk PT.CNM Solok segera melaksanakan kewajiban hukumnyasebagaimana tertuang dan diwajibkan berdasarkan Amar “Putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor: 4 s.d 14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg. tangal 9 Juli 2020. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1331K/Pdt.Sus-PHI/2020tangal 9 November 2020.; Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1330K/Pdt.Sus- PHI/2020 tangal 9 November 2020.; Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1328K/Pdt.Sus-PHI/2020 tangal 9 November 2020.; Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:64 K/Pdt.Sus-PHI/2020 tangal 11 Februari 2021.; Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1329K/Pdt.Sus-PHI/2020 tangal 9 November 2020.; Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :63 K/Pdt.Sus-PHI/2021 tangal 11 Februari 2021.; Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1220K/Pdt.Sus-PHI/2020, tangal 7 Oktober 2020.; Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1219K/Pdt.Sus-PHI/2020, tangal 7 Oktober 2020.; Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1218K/Pdt.Sus-PHI/2020, tangal 7 Oktober 2020.; Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1226K/Pdt.Sus-PHI/2020, tangal 7 Oktober 2020.; Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1225K/Pdt.Sus-PHI/2020 tangal 7 Oktober 2020.; yang telah memiliki kekuatan hukumtetap (inkcraht van gewisjde) dengan menghukum PT. Citra Nusantara Mandiri Solok selakuPerusahaan berbadan hukum untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan MasaKerja, Uang Penggantian Hak 15 % kami, sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi jelas, Tuntutan Aliansi Ex-Karyawan PT.Citra Nusantara Mandiri Solok 2019. Adalah Murni Memperjuangkan Hak Hukumnya Terhadap PT.Citra Nusantara MandiriSolok Selaku Perusahaan Yang Berbadan Hukum. Atas Putusan Pengadilan Yang TelahBerkekuatan Hukum Tetap. Bukan Terhadap Orang Pribadi ataupun Terhadap pak H. Nofi Candra secara Pribadi, namun selaku Direksi PT. Citra Nusantara Mandiri Solok

Baca Juga :  Sekda Rudy Pimpin Rapat Koordinasi Pasca Tinjau Lokasi Bencana.

yang dipimpinnya. Dan bukan pula suatu gerakan politik ataupun kami menyayangkanhal ini dijadikan “Komuditas Politik”, yang hanya saja pelaksanaan RE-OPENING PT. Citra Nusantara Mandiri Solok ini dilakukan oleh Direksi PT. CNM Solok bertepatandengan Suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solok, kemudian direspon olehkami dan serta kebetulan pula salah satu kandidat pasangan calonnya juga adalah Direksidari PT. CNM Solok. Sehingga pernyaataan dan narasi Direksi PT.CNM SolokAndri Maran, yang seolah-olah permasalahan ini adalah merupakan persolanpribadi dan/ataupun gerakan komuditas politik adalah keliru dan tidak berdasarhukum. Kemudian, sebab diadakannya Pers Rilis oleh Aliansi Ex-Karyawan PT.Citra NusantaraMandiri Solok 2019 beberapa waktu lalu adalah dapat dimaknai sebagai bentukkekecewaan dari 20 orang Ex-Karyawan PT.Citra Nusantara Mandiri Solok terhadap PT. CNM Solok, yang sampai saat ini belum mendapatkan haknya dan PT. CNM Solokbelum melaksanakan kewajibannya sebagaimana Putusan Pengadilan HubunganIndustrial Pada Pengadilan Negeri Padang Jo. Putusan Mahkamah Agung yang telahmemiliki kekuatan hukum tetap sejak Februari 2021 sampai dengan saat ini. (5 tahunlamanya), bukan sebaliknya malah membangun narasi seolah-olah kekecawaan itu beradapada PT.CNM Solok dengan mempolitisaasi hal ini “bermuatan politis”. Kedua, Perusahan PT. Citra Nusantara Mandiri Solok adalah Perusahaan yang berbadanhukum yang pelaksanaanya oleh Organ Perseroan atau terdiri dari Direksi. Oleh karenaitu perubahan struktural susunan Direksi dari Direktur terdahulu (Fernando Purba)kepada Direktur Utama sekarang (H. Nofi Candra, S.E.) ataupun Andri Maran selakuDirektur, secara hukum tidak pula menghilangkan tanggung jawab dan kewajiban PT. CNM Solok selaku Pengusaha yang Berbadan Hukum kepada Pekerja, sebagaimanadimaksud “Pasal 61 ayat (2) Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yangmenyatakan “Perjanjian kerja tidak berakhir karena meningalnya pengusaha atau beralihnya hakatas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.” Dan ayat (3) menyatakan “Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tangung jawabpengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hakpekerja/buruh. Hal ini juga ditegaskan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Perseroan Terbatas Jo. Pasal 97 ayat (3), (4) dan Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.”.

Sehinggapernyaataan dan narasi Direktur PT.CNM Solok Andri Maran, yang seolah-olahpermasalahan ini adalah tanggung jawab pribadi Direksi terdahulu (FernandoPurba) adalah keliru dan tidak berdasar hukum., dan dikhawatirkan oleh kamipernyataan yang demikian membangun opini keliru dan ambigu terhadap public sertasemoga ini bukan suatu bentuk pernyataan atau upaya melepaskan tanggungjawabnyaselaku pelaku usaha menurut hukum dan peraturan peundang-undangan. Ketiga, persoalan hukum ini tidaklah terjadi baru-baru ini, namun telah bergulir sejakTahun 2019 sampai dengan saat ini. Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)secara sepihak tersebut, Puluhan Karywan PT.CNM Solok telah melakukan berbagaiupaya hukum baik ditingkat Lembaga Penyelesaian Persesilihan Hubungan IndustrialPada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, dengan

mengeluarkan Anjuran Tertulis Nomor : 565/ /Hi-Was/2019 tanggal 20 November2019, yang pada intinya menganjurkan kepada PT. CNM Solok selaku Pengusaha untukmemberikan dan membayarkan kepada Pekerja Puluhan Karyawan PT.CNM Soloktersebut haknya berdasarkan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor : 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan MasaKerja, Uang Penggantian Hak 15 %. Kemudian tidak sampai disitu, dengan tidak adanyaitikad baik PT. CNM Solok untuk melaksanakan Anjuran Disnaker tersebut telah pulaada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Jo. Putusan Mahkamah Agung diatas yang telah berkekuatan hukum tetap, yang seharusnyasecara hukum dilaksanakan oleh PT.CNM Solok sebagai wujud taat akan hukum dengantanpa dalil serta alasan apapun. Namun lagi-lagi PT. CNM Solok sampai saat ini tidakmelaksanakan isi Putusan Pengadilan dimaksud, yang notabene jelas merugikan kamisebagai Para Pihak. “Bahwa dengan PT.CNM Solok tidak mau beritikad baik serta tidak taat hukumuntuk melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industiral pada PengadilanNegeri Padang Jo. Putusan Mahkamah Agung dimaksud. Puluhan KaryawanPT.CNM Solok tersebut telah pula mengajukan Upaya Hukum lanjutan dengan MengajukanPelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan in casu pada Pengadilan Hubungan Industirial padaPengadilan Negeri Padang, pada bulan Oktober 2021. Selanjutnya, pada bulan November 2021 Pengadilan Hubungan Industirial pada Pengadilan NegeriPadang telah melakukan AANMANING terhadap PT.CNM Solok selaku Termohon Eksekusiguna melaksanakan isi Putusan dimaksud. Akan tetapi PT.CNM Solok menyatakan akantaat hukum serta bersedia melaksanakan Putusan Pengadilan dimaksud, namunsaat itu belum dapat melaksanakan dikarenakan alasan Perusahaan mengalamisurut Produksi pada periode bulan itu. Dan berjanji akan memenuhinya saatproduksi bulan berikutnya. Kemudian, setelah ditungu PT.CNM Solok tidak juga melaksanakan Putusan Pengadilandimaksud. Sehinga Pengadilan Hubungan Industirial pada Pengadilan Negeri Padang telahmelakukan AANMANING terhadap PT.CNM Solok selaku Termohon Eksekusi untuk keduakalinya, diwakili oleh H.HENDRI.D, S.H. serta Jurusita dengan langsung mendatangi KantorPerusahan PT.CNM Solok di Solok dan diterima langsung oleh H. NOFI CANDRA, S.E. saatitu mengaku selaku Direksi. Pada saat itu juga berjanji menyatakan akan taat hukum sertabersedia melaksanakan Putusan Pengadilan dimaksud dengan membayarPesangon, namun saat itu belum dapat melaksanakan dikarenakan alasanPerusahaan sedang tidak beroperasi dan Produksi serta akan melakukanperubahan/perombakan Direksi dalam waktu dekat melalui RUPS Perusahaan. Dan berjanji akan memenuhinya saat setelah adanya RUPS Perusahaan.”Sehingga, pernyataan dan narasi Direktur PT.CNM Solok Andri Maran saat ini yangmenyatakan bahwa “Sebaiknya bagi pihak yang merasa dirugikan itu menghubungi ataumengkomunikasikan kepada kita agar bisa dicarikan solusinya.” Adalah keliru dan tidakberdasar hukum. Yang mana penyelesaian persoalan ini telah menempuh komunikasi

Baca Juga :  Penyambutan Pjs Bupati Nias Utara Dan Pjs Ketua TP-PKK Kabupaten Nias Utara 

yang panjang, bahkan telah juga telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Padangyang saat itu diterima langsung oleh H. NOFI CANDRA, S.E. saat itu mengaku selakuDireksi yang berlangsung ditempat Kantor Perusahan PT.CNM Solok di Solok denganhasil berupa janji-janji dan lagi-lagi berjanji “menyatakan akan taat hukum sertabersedia melaksanakan Putusan Pengadilan dimaksud dengan membayarPesangon” yang sampai saat ini tidak ditepati dan/atau belum terpenuhi danterealisasi. Oleh karena itu, dengan sampai saat ini tidak dilaksanakan Putusan PengadilanHubungan Industrial Jo. Putusan Mahkamah Agung dimaksud dengan tidakmembayar Pesangon kami. Tentu PT.CNM Solok dibawah Pimpinan H. NOFICANDRA, S.E. dapat dikualifisir tidak patuh akan Putusan Pengadilan yangmenurut hukum berkekuatan sama dengan Undang-Undang adalah merupakantindakan bersifat melawan hukum dan merupakan sikap tidak taat akan hukum. Bahwa sebagaimana yang telah kami nyatakan terdahulu, sehubungan RE OPENINGPT. Citra Nusantara Mandiri Solok, Kami menyambut baik PT. Citra Nusantara MandiriSolok beroperasi dan produksi kembali dibawah pimpinan H. NOFI CANDRA, S.E. saat ini. Dengan beroperasi dan produksi nya kembali PT.CNM Solok ini, tentu besarharapan kami untuk PT.CNM Solok segera membayar pesangon kami yangmerupakan hak-hak hukum kami dan sudah seyogyanya PT.CNM Solok dibawahpimpinan pak H. NOFI CANDRA, S.E. taat hukum dengan melaksanakanPutusan Pengadilan Hubungan Industrial Jo. Putusan Mahkamah Agungdimaksud. Karena kami sejak di PHK secara sepihak oleh PT.CNM Solok sejak tahun2019 lalu sampai saat ini (5 tahun lamanya) terombang ambing tanpa kepastian dan belummendapat keadilan yang nyata atas hak-hak hukum kami. Bahwa kami masih yakin dan percaya, Perusahan PT.CNM Solok adalah Perusahaanyang baik dan taat hukum serta juga kami yakin pimpinan PT.CNM Solok juga adalahorang baik, Pimpinan yang baik dan taat hukum pula dengan menjalankan PT. CNMSolok sesuai dengan koridor hukum. Dan harapan kami semoga beberapa pernyataanDireksi PT.CNM Solok di beritakan beberapa media online serta media online ini dikutippada pokoknya menyatakan “Selain itu menurut Andri Maran, Nofi Candra berkeinginan untukmemangil kembali seluruh karyawan lama agar bersama-sama lagi untuk terwujud kembali kejayaanperusahaan yang dulu pernah dicapai. Menurutnya, Nofi Candra kejayaan itu bisa dicapai kembaliapabila dalam menjalankan perusahaan tidak ada pihak yang dirugikan atau dizalimi.”“Re Opening yang juga dimeriahkan dengan Syiar dalam Sya’ir bersama Ustadz kondang DerrySulaiman itu, sekaligus mematahkan isu dan menutup prasangka miring terhadap eksistensi pabrikBibij Jagung Hybrida milik H. Nofi Candra, S.E. Prosesi Re-Opening PT. CNM Solok inisekaligus menjadi momentum terhadap kebangkitan kembali perusahaan pabrik bibit jagung yangpada masanya pernah memperkerjakan ribuan warga Solok sebagai tenaga kerja dari hulu ke hilir”

Baca Juga :  Korem 143/HO Bantu Atasipasi Kesulitan Air Bersih Kodim dan Jajarannya Salurkan Air Bersih

“Saya ingin melanjutkan kembali cita-cita yang pernah diperjuangkan orang tua kami denganharapan bagaimana masyarakat yang ingin memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak bisadiayomi dengan adanya perusahaan ini.”katanya”“Nanti kita juga akan merekrut semua karyaawan. Mereka yang dulu aktif akan dipangil kembalidan yang baru akan ditampung untuk bekerja mengolah jagung kering menjadi bibit” sebutnya.”“Tentu, kita tidak akan mau mengorbankan masyarakat kita dan hak-hak mereka, apalagi merekayang pernah bekerja bersama kita. Persoalan ini bakal segera diseslesaikan oleh pihak direksi PT. CNMS. Dulu kita pernah bersama-sama dimasa jaya, kita juga pernah mengalami kemunduran. Bahkan perusahaan juga sempat vakum selama 5 tahun dimasa pandemi Covid-19. Re-Opening inikita harapkan menjadi momentum bagi kita bersama untuk kembali bangkit.”“Mari kita bersama-sama kembali. Sekedar mengingatkan saja, dulu pernah ada beberapa pengusahayang ingin membeli saham PT. CNM dengan harga 51 miliar, dengan syarat semua pekerjaan dalampabrik memakai peralatan mesin untuk mengantikan tenaga manusia. Tetapi kami tidak maumenerima tawaaran tersebut, karena satu alasan dengan mengunakan tenaga manusia sebagai pekerja, akan selalu ada doa-doa dari pekerja untuk kemajuan perusahaan. Begitulah arti pentingnyakaryawan bagi kami”, tutupnya”Semua pernyataan dikutip diatas kami sangat apresiasi, dengan harapan agar segera dapatdirealisasikan oleh Direksi PT. CNM Solok yang tidak hanya sekedar janji atau sebataspernyataan dan ucapan belaka kepada publik melalui media dan atau tidak ditafsirkanseolah-olah sedang membangun citra tertentu. Patut diketahui sejak bergulirnyapemberitaan terhadap persoalan ini sampai dengan saat ini, faktanya kamisampai dengan saat ini belum mendapat tanggapan ataupun undanganbertemu/bermusaywarah dari Direksi PT.CNM Solok secara resmi (tertulis) danterbuka sebagai wujud itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini antara ParaPihak. Sehingga berbanding terbalik dengan narasi yang telah ada sebagaimanadikutip diatas. Bahwa terakhir, kami menghimbau semua pihak untuk memahami persoalan ini denganbijak adalah murni persoalan memperjuangkan hak-hak hukum untuk meraih keadilanyang nyata sebagaimana Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetapterhadap PT. Citra Nusantara Mandiri Solok yang sekarang dibawah pimpinan H. NofiCandra, S.E. selaku Direktur Utama. Bukanlah juga seharusnya persoalan kami ini tidakdijadikan sebagai suatu alat komuditas politik tertentu, baik oleh kami ataupun pihakDireksi PT. Citra Nusantara Mandiri Solok, tentunya. Padang, 25 November 2024. Salam hormat, JASMAN, YANTI MARIA, Dan ANTONI AMKO(Koordiantor Aliansi Ex-Karyawan PT.CNM SOLOK 2019.) ====================================Yulisna Dewi, S.H., M.H. Dan Sonny Dali Rakhmat, S.H., M.H., C.P.L.

(Koordinator Tim Kuasa Hukum/Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *