Taliabu Maluku Utara, Investigasi.net, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara melalui bagian Dinas Perekonomian bekerjasama dengan Dinas Perindustrian serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Disperindagkop, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Kabupaten Pulau Taliabu, Kepolisian Polres Pulau Taliabu serta Satpol PP, mendadak di hari Ke-2 pada hari senin tanggal 19 juni 2023, siang tadi kembali melakukan sidak ke sejumlah toko dan Kios-kios di ibu Kota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu untuk memastikan adanya barang kadaluarsa (Experied Data / Rusak).
Adapun yang ikut pada kegiatan Penertiban barang makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa (Experied Data / Rusak). Adalah :
1). Dintje Muhdin (Kadis Perindagkop Kabupaten Pulau Taliabu).
2). Haruna Masuku, S.Pd, M.Si (Kasatpol PP Kabupaten Pulau Taliabu).
3). Ismail Tiwu (Kabid Penanaman Modal DPMPTSP).
4). Mansur (Kabid perdagangan).
5). Nurmalasari S. Farm (Kanid Yankes Dinkes Kabupaten Pulau Taliabu).
6). Aiptu Imran Saleh (Kaur Mintu Sat Reskrim Res Pulau Taliabu).
7). Bripka Firmansyah Alibasa (Kanit Intel Polsek Taliabu Barat).
7. Peraonil Satpol PP (Kabupaten Pulau Taliabu).
8). Tim satgas Pangan (Kabupaten Pulau Taliabu).
Dimana Sidak di hari Ke-2 dilakukan pada sejumlah toko serta kios-kios milik pedagang yang ada dalam ibu kota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu yang awalnya tim melakukan sidak di laksanakan pada dari hari Minggu tanggal 18 juni 2023 sampai dengan hari ini Senin (19/6/2023 ).
Kepada Media Investigasi.net, Kepala Disperindagkop UKM, Kabupaten Pulau Taliabu Dince Muhdin mengatakan bahwa kegiatan rutin ini dilaksanakan atas perintah langsung dari Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus,. ST dan perintah itu di teruskan melalui Asisten 1 Setda Kabupaten Pulau Taliabu M. Syukur Boeroe.
Yang mana awalnya Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus mendapatkan Informasih dari media online Kabupaten Pulau Taliabu adanya keluhan masyarakat bahwa ada makanan yang di kosumsinya telah kadaluarsa (Experied Data / Rusak) yang masih di perjual belikan di salah satu toko dan Kios di Ibu Kota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu.
Kepala Disperindagkop UKM, Kabupaten Pulau Taliabu Dince Muhdin mengatakan bahwa kegiatan rutin ini akan di laksanakan pada setiap tahun untuk pengendalian dan peredaran penjualan dan pengawasan makanan kadaluwarsa dan barang yang mengandung bahan berbahaya di Kabupaten Pulau Taliabu, tegasnya.
Kemudian Kepala Disperindagkop UKM, Kabupaten Pulau Taliabu Dince Muhdin juga menyatakan bahwa
sementara kegiatan sidak yang laksanakan oleh Tim itu baru beberapa titik dilaksanakan di kecamatan Taliabu Barat degan keterbatasan dana namu kita tetap berupaya melaksanakan kegiatan demi misi kemanusiaan menyelamatkan masyarakat agas tidak mengkomsumsi makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa (Experied Data / Rusak).
Adapun hadil sidak telah menemukan ratusan bungkus dan puluhan pak barang makanan dan minuman dari sejumlah Toko dan Kios-kios di dalam ibu kota bobong Kabupaten Pulau Taliabu yang sudah kadaluwarsa ( Experied Data)/ Rusak dan itu baru sebagian belum semua di lakukan pemeriksaan
Pengawasan bahan makanan dan minuman ini tak hanya di dalam ibu kota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu namun kita akan melakukan pemerikasaan di delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu.
Dan besok “Tim Sidak Pemkab Pulau Taliabu akan melakukan pemeriksaan barang di Desa Kilong dan Meranti serta Desa Kramat karna masih banyak tim sidak menemukan barang makanan yang telah habis masa berlakunya atau kadaluarsa di Toko serta di Kios -Kios, kata. Dinjce Muhdin
(Kepala Disperindagkop UKM, Kabupaten Pulau Taliabu). pada awak media ini. Senin 19 Juni 2023, siang tadi.
Kepala Disperindagkop UKM, Kabupaten Pulau Taliabu Dinjce Muhdin juga berharap kedepannya akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat agar tidak terjadi lagi mengkonsumsi bahan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa karena efeknya bisa -bisa akan sangat berbahaya bagi tubuh.
Dinjce Muhdin menghimbau Kepada penjual dan pemilik usaha untuk memantau masa kadaluarsa produk makanan yang dijual agar tidak merugikan pembeli sebagai konsumen kegiatan seperti ini akan rutin dilaksanakan untuk keamanan, ketentaraman, dan kesehatan masyarakat.
Perlu diketahui, Tim juga akan langsung mengingatkan kembali kepada pemilik toko untuk mengontrol barang jualannya yang sudah mendekati masa kadaluarsa untuk di pisahkan ketempat tertentu dan jangan dipajang lagi karna kalau ada temuan barang lagi petugas langsung melakukan penyitaan dan akan dimusnahkan.
(Ketua Investigasi Wilayak Indonesia Timur **** La Omy La Tua).