Menu

Mode Gelap

Berita

Terlilit Hutang Rp 400 Juta, Abdul Haris Nekat Jalan Kaki ke Istana Negara

badge-check


					Terlilit Hutang Rp 400 Juta, Abdul Haris Nekat Jalan Kaki ke Istana Negara Perbesar

Abdul Haris, warga Jorong Parik Tarajak, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net- Terlilit utang Rp 400 juta kepada salah satu perbankan nasional, Abdul Haris, warga Jorong Parik Tarajak, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengambil langkah ekstrem. Ia memutuskan untuk berjalan kaki menuju Istana Negara di Jakarta, berharap mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Langkah nekad ini dilakukannya setelah mendengar angin segar dari salah satu kebijakan pemerintah terkait penghapusan utang UMKM. Abdul Haris, yang mengenakan kaos lengan panjang, celana pendek, topi pelindung kepala, sandal jepit, serta membawa ransel cokelat dan bendera merah putih, memulai perjalanannya pada Sabtu (18/1).

“Saya sudah tidak sanggup membayar angsuran bank karena usaha saya mengalami kebakaran,” ujar Abdul Haris sebelum berangkat.

Abdul Haris berharap aksinya dapat menggerakkan hati Presiden untuk menghapuskan utangnya kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hingga Minggu (19/1), ia dilaporkan sudah mencapai perbatasan Sumatera Barat dan Jambi.

Prabowo Teken Kebijakan Penghapusan Utang UMKM, DPR Minta Pengawasan Ketat

Sementara itu, di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan utang untuk pelaku UMKM, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, dari Fraksi NasDem.

“Kami menyambut baik kebijakan ini. Penghapusan utang KUR, khususnya untuk perorangan seperti petani dan nelayan yang meminjam pada bank-bank BUMN dengan bunga 6 persen, adalah langkah yang tepat. Namun, kami juga menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran,” ujar Fauzi.

Ia menambahkan bahwa utang KUR perorangan dengan nominal Rp 100 hingga 400 juta dapat dihapuskan berdasarkan kebijakan ini. Namun, ke depan, pihak bank diminta lebih selektif dalam memberikan pinjaman untuk memastikan keberlanjutan program.

Kisah Abdul Haris menjadi potret nyata kesulitan yang dihadapi masyarakat kecil dalam mengatasi beban utang. Aksinya tidak hanya mencerminkan keberanian, tetapi juga mengingatkan pentingnya kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat kecil. Akankah perjuangan Abdul Haris membuahkan hasil? Publik menunggu respons dari Istana.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apel Akbar Sabuk Kamtibmas 2026, Polres Inhil Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah

15 April 2026 - 00:03 WIB

Kasat Narkoba Polres Sibolga Tingkatkan Kemampuan Personel dalam Penanganan Kasus Narkoba dengan melakukan pelatihan

14 April 2026 - 23:57 WIB

Percepat Pembangunan Sheetpile, Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Sungai Aek Tolang dan Sungai Sibuluan

14 April 2026 - 23:55 WIB

Trending di Berita