Menu

Mode Gelap

Peristiwa

Terima Laporan Korban, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Dharmasraya dalam Waktu Singkat

badge-check


					Terima Laporan Korban, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Dharmasraya dalam Waktu Singkat Perbesar

Gambar: Polisi Dharmasraya Ringkus Pelaku Curanmor (Dok, Istimewa) 

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Gerak cepat Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus kurang dari dua jam setelah kejadian, berkat pelacakan handphone milik korban yang tertinggal di dalam jok sepeda motor.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT, dan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Evi Hendri Susanto, S.H., M.H.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim AKP Evi Hendri Susanto, mengungkapkan bahwa peristiwa curanmor itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di kebun kelapa sawit Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

“Kejadian bermula saat pelapor bersama anaknya sedang menyemprot kebun. Anak pelapor melihat tiga orang tak dikenal berada di dekat parkiran sepeda motor,” jelas AKP Evi.

Anak pelapor sempat menanyakan keberadaan tiga orang tersebut kepada ayahnya. Namun karena tidak menaruh curiga, pelapor tetap melanjutkan aktivitasnya. Tak lama berselang, saat anak pelapor mendekati sepeda motor, ketiga orang tersebut langsung melarikan sepeda motor milik korban.

Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Revo warna hitam strip merah, dengan nomor polisi BA 6323 VAC, nomor rangka HM1JBK128SK099064, dan nomor mesin V4036045. Di dalam jok sepeda motor itu terdapat handphone milik anak pelapor, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi.

Mendapat laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Dharmasraya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dengan melacak lokasi handphone korban. Hasil pelacakan mengarah ke Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapati salah satu pelaku sedang mengendarai sepeda motor hasil curian. Polisi langsung menghentikan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.

“Dalam waktu kurang dari dua jam sejak kejadian, satu orang pelaku berhasil kami amankan beserta sepeda motor hasil curian,” tegas AKP Evi.

Pelaku yang diamankan berinisial R (21), seorang laki-laki dewasa, warga Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu buah kunci letter Y.

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih buron dan saat ini dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku bersama dua rekannya diduga telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara tim Satreskrim terus memburu dua pelaku lain yang masih melarikan diri.

Editor: Mitra Yuyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mayor Laut (H) Ahmad Fauzi Angkat Bicara Soal Kasus Proyektil Rekoset

3 April 2026 - 14:26 WIB

Warga Sikabau Geger, Pria Muda Ditemukan Gantung Diri di Kebun Karet

3 April 2026 - 10:54 WIB

Niat Cari Kerja Jadi Pelayan Kafe di Tapteng, Wanita Asal Sidempuan Ditemukan Meninggal Dunia

31 Maret 2026 - 01:18 WIB

Trending di Berita