TERBARU: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERBARU: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

 

Jakarta. MediaInvestigasi.Net – Dukungan dari jajaran petinggi Polri mulai bermunculan terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Rina Rismala Soetarya, seorang ibu muda yang sempat ditahan bersama bayinya oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp yang beredar pada Kamis (14/8/2025), Komjenpol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., dengan tegas menyebut kasus ini sebagai “murni kriminalisasi” dan meminta agar peristiwa tersebut diviralkan di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sejalan dengan itu, Kombespol Dedy Tabrani juga memberikan arahan agar kasus ini segera dilaporkan ke Propam dan Kompolnas. “Dilaporkan saja bang Idris, kan sudah ada Propam dan Kompolnas,” tulisnya dalam pesan singkat kepada jurnalis bernama Idris.

 

Idris Hady, penerima pesan tersebut, mengaku akan meneruskan informasi ini kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. “Assiyap prof. Saya akan sampaikan ke Pak Wilson Lalengke,” balasnya.

 

Kasus Perdata yang Dipaksa Jadi Pidana

 

Ibu Rina, warga Sumedang yang kini berdomisili di Jakarta, awalnya hanya terlibat persoalan utang-piutang sebesar Rp420 juta. Ia sudah mencicil Rp110 juta (oleh polisi dikatakan hanya Rp80 juta), namun belum mampu melunasi sisanya. Masalah ini seharusnya menjadi ranah perdata. Namun, lewat laporan Apiner Semu — rekan bisnisnya — kasus ini berubah menjadi perkara pidana di Polres Metro Jakarta Pusat.

 

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menuding ada “kongsi jahat” antara pelapor dan oknum penyidik. “Kalau belum lunas, gugat secara perdata. Kok malah dipidana? Polisi jelas berpihak dalam sengketa sipil,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

 

Fakta Menggelitik: Bayi Ditahan Bersama Rini

Baca Juga :  Gebyar Budaya Hajatan Kampung Sunter Jaya 2025 Siap Meriahkan Jakarta Utara

 

Polemik semakin memanas setelah Wilson Lalengke membeberkan bukti bahwa bayi Ibu Rina tidak benar-benar dipulangkan pada pukul 22.00 WIB, 1 Agustus 2025, seperti klaim polisi.

“Saya terima foto selfie Ibu Rina dengan bayinya dari dalam tahanan pada pukul 02.00 WIB dini hari. Artinya, bayi itu masih di sel saat polisi bilang sudah dipulangkan,” ungkapnya.

 

Lebih jauh, Wilson mengkritik perilaku polisi membohongi publik dengan menyebarkan berita dusta, yang ia analysis berdasarkan perbedaan pakaian bayi dalam foto yang dirilis Polres. “Aslinya pakai kaos merah, di foto rilis jadi kaos hijau. Ini jelas rekayasa untuk menggiring opini publik,” tambahnya.

 

Penahanan Tidak Manusiawi

 

Kronologi penahanan Ibu Rina semakin menuai kecaman publik setelah foto dirinya bersama bayi berusia 9 bulan beredar di media sosial. Mereka tidur di lantai beralas kain tipis, tanpa fasilitas layak.

 

Ujang Kosasih, S.H., pengamat hukum pidana yang juga merupakan Penasehat Hukum PPWI, menilai tindakan ini mencoreng semangat Polri Presisi. “Negara tidak boleh abai. Perempuan dengan anak balita bukan sekadar objek hukum, tetapi manusia yang harus diperlakukan bermartabat,” katanya.

 

Polemik Budaya Rekayasa Kasus di Polres Jakpus

 

Wilson Lalengke mengungkapkan, ini bukan kali pertama Polres Jakarta Pusat diduga mempidanakan kasus perdata. Februari 2025 lalu, ada perkara serupa dengan nilai transaksi Rp1,7 miliar yang berujung damai, namun diduga disusupi kepentingan finansial oknum penyidik.

 

“Kasus Rina ini melibatkan Rp420 juta. Pelapornya punya kepentingan politik. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi sudah mengarah pada pengejaran uang,” ujarnya.

 

Pernyataan keras Wilson Lalengke — “Hanya orang dungu yang percaya pernyataan polisi Indonesia” — menjadi cerminan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kini, dengan adanya respon dari Komjenpol (Purn) Oegroseno dan Kombespol Dedy Tabrani, publik berharap langkah konkret segera diambil oleh Kapolri dan Kompolnas untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga :  Satu Aplikasi, Banyak Solusi: BRImo Permudah Hidup Nasabah

 

“Ini bukan hanya tentang Ibu Rina, tapi tentang bagaimana aparat memperlakukan warga negara secara manusiawi,” tegas Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., Dewan Penasehat PPWI.

 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan resmi atas komentar para petinggi Polri tersebut terkait kasus kriminalisasi Ibu Rina ini. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPW BKPRMI Jakarta Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Bersama FLO di GOR Cempaka Putih
Senyum Semringah Munjirin: Panen Padi di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
Amankan Objek Vital, PAM Jaya Tertibkan Rumdis Benhil dan Relokasi Warga ke Rusun
Polemik Penggusuran Pejompongan: Warga Klaim Tak Dapat Kompensasi, Pemerintah Diminta Klarifikasi
UPZ BKPRMI Jakarta Raih Penghargaan ZIS Ramadan 2026 dari BAZNAS BAZIS DKI
Ketua Pena Timur Rio Manik Lontarkan Kritik Tajam, PN Jakarta Timur Klarifikasi Insiden Wartawan Saat Eksekusi Lahan Cibubur
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
Pemprov DKI Gencarkan Pemberantasan Ikan Sapu-Sapu, Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Kesehatan
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:44 WIB

DPW BKPRMI Jakarta Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Bersama FLO di GOR Cempaka Putih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:55 WIB

Senyum Semringah Munjirin: Panen Padi di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:40 WIB

Amankan Objek Vital, PAM Jaya Tertibkan Rumdis Benhil dan Relokasi Warga ke Rusun

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:58 WIB

Polemik Penggusuran Pejompongan: Warga Klaim Tak Dapat Kompensasi, Pemerintah Diminta Klarifikasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:47 WIB

UPZ BKPRMI Jakarta Raih Penghargaan ZIS Ramadan 2026 dari BAZNAS BAZIS DKI

Berita Terbaru

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program LSDP di Balai Tawang Arum, Kompleks Balai Kota Solo. (Dok. Istimewa)

Bina Bangda

Restuardy Daud: Daerah Jadi Kunci Penguatan Pengelolaan Sampah

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:19 WIB