Menu

Mode Gelap

Berita

Tentang Aceh, Teungku Muhammad Raju: Jangan Sentuh Luka Lama

badge-check


					Tentang Aceh, Teungku Muhammad Raju: Jangan Sentuh Luka Lama Perbesar

Empat pulau dalam ombak sengketa, Soleman Ponto, Teungku M Raju, Muzakir Manaf (Dok Askara)

Sumber: ASKARA


MEDIAINVESTIGASI.NET – Polemik seputar status empat pulau di perairan barat Sumatra kembali mencuat. Keputusan Kementerian Dalam Negeri melalui SK No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memasukkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara telah memantik gelombang protes dari Aceh.

Ketua Umum Persatuan Saudagar Nusantara, Teungku Muhammad Raju, mengingatkan bahwa persoalan ini lebih dari sekadar tarik-menarik batas wilayah. Ia menyebut bahwa empat pulau tersebut adalah bagian sah dari Aceh, dengan latar historis yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Jangan sentuh luka lama jika tidak siap menanggung konsekuensi yang lebih dalam,” ucapnya. Sebuah kalimat tajam yang menyiratkan betapa sensitifnya isu ini bagi masyarakat Aceh.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga menyuarakan sikap yang tegas. Bagi Aceh, keempat pulau itu bukan sekadar gugusan daratan, tetapi bagian dari identitas sejarah yang telah dikenal sejak lama. Bahkan mantan Kabais TNI, Laksda (Purn) Soleman B. Ponto, menilai bahwa keputusan pemerintah pusat kali ini abai terhadap jejak hukum dan sejarah kolonial yang mengafirmasi pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh.

Kritik tajam ini menunjukkan satu hal, kebijakan berbasis teknologi spasial saja tidak cukup. Validasi administratif harus selalu berdialog dengan arsip sejarah dan realitas sosial yang hidup dalam ingatan kolektif masyarakat. Ketika pemerintah pusat mengambil langkah yang menyentuh urat sensitif sebuah daerah bersejarah seperti Aceh, maka kehati-hatian menjadi bukan pilihan, tapi keharusan.

Aceh bukan entitas administratif biasa. Ia menyimpan catatan panjang perjuangan, luka, dan rekonsiliasi. Ketika pusat kembali menyentuh isu batas wilayah tanpa musyawarah yang inklusif, kepercayaan yang telah dibangun sejak perjanjian damai bisa terganggu. Dan itu adalah risiko yang tidak seharusnya diambil begitu saja.

Pemerintah pusat perlu membuka ruang dialog yang jujur dan partisipatif. Aceh tidak menolak negara, tapi menuntut penghormatan terhadap sejarah dan perjanjian yang pernah ditandatangani atas nama keadilan dan persatuan. Keempat pulau ini bukan sekadar sengketa teritorial, tapi ujian terhadap integritas kebangsaan kita. Jangan biarkan badai kecil di peta, menjadi gelombang besar dalam relasi pusat dan daerah.***(Dar Edi Yoga)

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kriminalitas Masih Tinggi, Tapi Pengungkapan Naik: Polres Dharmasraya Ajak Warga Jaga Kamtibmas

4 Mei 2026 - 16:16 WIB

Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu La Ode Yasir Resmi Tutup Kegiatan Lomba Pendidikan Hardiknas 2026

3 Mei 2026 - 18:12 WIB

Karina Rasmita Sembiring Luncurkan Buku DIALOG, Panduan Menguasai Diri dan Membangun Pengaruh

3 Mei 2026 - 10:51 WIB

Trending di Berita