HukumNasional

Tak Main-main Resmi Berlaku, Jokowi Teken Revisi UU ITE Jilid II

836
×

Tak Main-main Resmi Berlaku, Jokowi Teken Revisi UU ITE Jilid II

Sebarkan artikel ini

Tak Main-main Resmi Berlaku, Jokowi Teken Revisi UU ITE Jilid II

 

Jakarta, MediaInvestigasi.Net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II, pada Selasa (2/1/2024). Adapun 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi revisi UU ITE jilid kedua.

Dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik

“Bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi dan atau transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum,” bunyi pertimbangan UU tersebut.
Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 tidak lagi berlaku, namun ada penambahan pada Pasal 27, yaitu Pasal 27 A dan Pasal 27 B.

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,” bunyi Pasal 27 A.
“(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk: (a) memberikan sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau (b) memberi utang, membuat pengakuan, utang atau menghapuskan piutang,” tulis Pasal 27 B.

“Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: (a) memberikan sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau (b) memberi utang, membuat pengakuan atau menghapuskan piutang,” lanjut bunyi Pasal 27 B.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi DPR sudah disetujui beberapa substansi soal pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE.

“Dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I tentang perubahan kedua atas RUU ITE, pada tanggal 22 November 2023. Fraksi-fraksi di Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE,” ujar Abdul Kharis.
Berikut substansi pasal yang dimaksud oleh Abdul Kharis:

1. Konsiderans menimbang

2. Ketentuan tentang Informasi Elektronik dan/atau Elektronik sebagai alat yang sah.

3. Perubahan ketentuan tentang tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikat elektronik yang wajib berbadan hukum.

4. Penambahan ketentuan tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

5. Menambah penjelasan pasal tentang anda, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggung jawab.

6. Penambahan ketentuan tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.

7. Penambahan ketentuan tentang memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak.

8. Penambahan ketentuan tentang kontrak elektronik internasional yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.

9. Penambahan ketentuan tentang kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia.

10. Perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, serta larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

11. Penambahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

12. Penambahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

13. Perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

14. Perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

15. Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang larangan dan mengakibatkan kerugian materiil.

16. Perubahan ketentuan tentang kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain.

17. Perubahan ketentuan tentang kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain.

18. Penambahan ketentuan tentang kewenangan PPNS.

19. Perubahan ketentuan pidana.

20. Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Red/Mi)