Surat Resmi, Dugaan Pungli, dan Tanda Tanya Besar: Akankah Uang Para Korban Kembali?

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Gambar Surat Resmi Yayasan Karawang Angkasa Bagja kepada bupati (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Oleh: Mitra Yuyanti Kaperwil Sumatera Barat Mediainvestigasi.net

 

Dharmasraya – Sebuah surat bernomor 03/YKAB/VII/2025 dengan kop resmi Yayasan Karawang Angkasa Bagja (YKAB) mendarat di meja Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, pada 21 Juli 2025. Surat yang disampaikan langsung dengan 2 lampiran itu berisi pemberitahuan mengenai pendirian empat titik dapur mitra Badan Gizi Nasional (BGN) di Dharmasraya, lengkap dengan daftar nama, lokasi dapur, hingga nomor kontak penanggung jawab.

Di atas kertas, semuanya terlihat rapi dan sahih. Yayasan ini mengklaim sebagai binaan Kemenkumham, sudah diverifikasi BGN, bahkan telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat daerah. Surat itu pun tembusannya dikirim ke dinas-dinas strategis, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga aparat keamanan.

Namun, di balik keanggunan bahasa birokratis dan kop surat yang resmi, terselip tanda tanya besar. Pasalnya, sejak Juni 2025—jauh sebelum surat itu sampai ke meja bupati—sudah muncul dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama yayasan ini.

Beberapa orang di Dharmasraya mengaku telah dimintai dana oleh pihak yayasan dengan dalih diduga biaya pembentukan dapur mitra BGN. Nominalnya pun bervariasi, mulai dari yang paling kecil sekitar Rp300 ribu hingga ada yang mencapai puluhan juta rupiah.

Janji Manis, Jaminan Tipis

Para calon mitra dapur mengaku dijanjikan bahwa mereka akan masuk dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang gencar dijalankan pemerintah pusat. Namun, jaminan nyata masih abu-abu. Faktanya, saat ini program MBG di Dharmasraya justru berjalan lamban.

Banyak SPPG (Surat Penetapan Penerima Gizi) yang statusnya masih belum ready alias belum aktif, sehingga dapur-dapur yang diusulkan belum bisa beroperasi. Sementara itu, aturan terbaru dari BGN memberi batas waktu 45 hari bagi mitra dapur untuk memulai kegiatan, jika tidak maka terancam terkena sanksi. Kondisi ini membuat para calon mitra semakin gamang: uang sudah keluar, tetapi persiapan belum sepenuhnya ready.

Baca Juga :  Pemko Padang Tindaklanjuti Aspirasi Operator Bus Trans Padang

 

Bola Panas di Tangan BGN

Pertanyaannya, jaminan resmi seperti apa yang sebenarnya bisa dipegang oleh para korban? Bagaimana jika dapur yang dijanjikan tak kunjung berdiri, sementara uang sudah terlanjur ditransfer?

Kini bola panas ada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN). Apakah lembaga negara ini akan bertanggung jawab penuh atas kerugian para calon mitra, mengingat yayasan tersebut mengklaim sudah terverifikasi resmi? Ataukah justru pihak yayasan yang akan diminta mengembalikan seluruh dana para korban jika terbukti melakukan pungli?

Surat YKAB kepada Bupati Dharmasraya kini menjadi dokumen kunci yang memperlihatkan bagaimana legalitas formal digunakan untuk membuka pintu, sementara di sisi lain, ada dugaan praktik pungutan yang merugikan masyarakat.

Pada akhirnya, waktu yang akan menjawab: apakah kasus ini akan berakhir dengan pengembalian dana dan keadilan bagi korban, atau justru menguap tanpa jejak, meninggalkan luka dan kekecewaan? (**)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uang Publik Dipertanyakan, Warga Dadok Tunggul Hitam Tuntut LPJ dan Audit Total
Pemkab Tapanuli Tengah Ikuti Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan Bersama Kejari Sibolga
Masuki Hari ke-10 Tanggap Darurat, DLH Tapteng Intensifkan Pembersihan Sampah Pascabencana di Tukka dan Badiri
Tepati Janji, Bupati Tapteng Gerakkan 2 Ekskavator Normalisasi Sungai Pascabanjir di Desa Mela I dan Desa Mela II
Program Kampung Kreatif Sumut Berkah Di Kabupaten Nias Utara Dukung Pengembangan Potensi Desa
Wabup Tapteng Mahmud Efendi Hadiri HUT ke-81 TNI di Makorem 023/KS : Perkuat Sinergi Manjaga Keutuhan NKRI
Ketika Pikiran Presiden Sulit Dipahami
MEMANAS! Dugaan Ancaman terhadap Wartawan Tajurhalang Resmi Dilaporkan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Uang Publik Dipertanyakan, Warga Dadok Tunggul Hitam Tuntut LPJ dan Audit Total

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Ikuti Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan Bersama Kejari Sibolga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Masuki Hari ke-10 Tanggap Darurat, DLH Tapteng Intensifkan Pembersihan Sampah Pascabencana di Tukka dan Badiri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Tepati Janji, Bupati Tapteng Gerakkan 2 Ekskavator Normalisasi Sungai Pascabanjir di Desa Mela I dan Desa Mela II

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Program Kampung Kreatif Sumut Berkah Di Kabupaten Nias Utara Dukung Pengembangan Potensi Desa

Berita Terbaru