Sejumlah Spanduk Coblos Kotak Kosong di beberapa titik terpantau oleh Mediainvestigasi.net wilayah Dharmasraya (dok, Mitrayuyanti)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net-Sejumlah spanduk dengan tulisan “Ayo ke TPS, Coblos Kotak Kosong” mulai menghiasi berbagai sudut wilayah Dharmasraya. Pesan provokatif ini muncul hanya beberapa hari setelah pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon tunggal Anisa-Leli oleh KPU Dharmasraya pada 23 September lalu.
Tak hanya itu, spanduk lain dengan kalimat yang tak kalah mencolok, “Jika Kotak Kosong Menang, Demokrasi Pulih, Pilkada Ulang 2025,” turut menjadi sorotan masyarakat. Kampanye ‘kotak kosong’ ini menggiring opini publik ke arah yang lebih serius : potensi perlawanan terhadap calon tunggal dan harapan untuk Pilkada ulang.
Respon KPU : Tunggu Regulasi Terkait Kampanye Kotak Kosong.
Kamis, 26 September 2024, Ketua Komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya, France Putra, saat dihubungi melalui telepon, mengungkapkan bahwa hingga saat ini KPU belum menerima regulasi resmi terkait kampanye untuk kotak kosong. Hal ini membuat posisi KPU berada di persimpangan, karena meskipun kotak kosong adalah opsi sah dalam Pilkada dengan calon tunggal, aturan terkait kampanye untuk opsi ini masih abu-abu.
“Sampai saat ini kita belum menerima regulasi jelas terkait kampanye kotak kosong,” ujarnya singkat namun tegas.
Tanda-tanda Ketidakpuasan Publik.
Munculnya spanduk-spanduk ini dianggap oleh sebagian pengamat sebagai simbol ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap proses politik yang berjalan. Dengan hanya satu pasangan calon yang diusung, pemilih diberi dua pilihan : mendukung Anisa-Leli atau memilih kotak kosong, yang jika menang akan membawa Pilkada ke babak baru dengan pemilihan ulang di tahun 2025.
Fenomena ini menunjukkan adanya segmen masyarakat yang merasa bahwa demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar proses formal. Mereka mendambakan lebih banyak pilihan dan kompetisi dalam Pilkada, bukan sekadar formalitas dengan calon tunggal yang kerap dianggap sebagai bentuk monopoli kekuasaan.
Apa Dampaknya Jika Kotak Kosong Menang?
Secara hukum, jika kotak kosong berhasil menang melawan pasangan calon tunggal, maka sesuai dengan regulasi, Pilkada harus diulang. Namun, kekosongan aturan kampanye untuk kotak kosong memunculkan pertanyaan : Apakah ‘gerakan kotak kosong’ ini akan berdampak signifikan dalam pemilihan mendatang, atau sekadar menjadi simbol perlawanan politik yang tidak terorganisir?
Publik menanti kejelasan dari KPU serta bagaimana masyarakat Dharmasraya akan mengekspresikan aspirasi mereka pada hari pemilihan nanti.
(Yanti)