Bupati Dharmasraya Kembali Gelar Bukber di rumah dinasnya (Dok, Istimewa)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net– Sorotan terhadap kebijakan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, belum mereda. Setelah ramai diperbincangkan soal dugaan ketidaksesuaian anggaran buka puasa dengan tokoh masyarakat dan tim sukses dapil 1 sampai 4 dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi, kini Bupati Annisa kembali menggelar acara buka puasa bersama di Rumah Dinasnya pada Jumat (21/3/2025).
Acara ini dihadiri ninik mamak, tokoh masyarakat, anak yatim. Dalam sambutannya, Annisa menegaskan bahwa buka puasa bersama ini bertujuan mempererat silaturahmi, sekaligus menjadi ajang diskusi mengenai solusi keterbatasan anggaran daerah.
“Saya membuka pintu rumah dinas ini 24 jam bagi ninik mamak dan tokoh masyarakat yang ingin memberikan ide atau masukan. Kita harus bersama-sama mencari inovasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan anggaran,” kata Annisa, dikutip dari release Pemkab Dharmasraya.
Namun, di tengah upaya efisiensi anggaran yang digaungkannya, Pemkab Dharmasraya justru masih mengalami defisit hingga Rp40 miliar. Annisa mengakui bahwa tantangan ini menjadi ujian berat di awal pemerintahannya.
“Diperlukan kebijakan keuangan yang tepat agar, meskipun dalam keterbatasan, kita tetap bisa membangun Dharmasraya lebih baik lagi,” ujarnya.
Surat Edaran Larangan THR ASN, Situasi Makin Panas
Tak hanya soal buka puasa, kebijakan Annisa yang terbaru pun kembali menjadi sorotan. Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025, Annisa melarang ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya menerima atau memberi THR di luar ketentuan yang berlaku.
Edaran tersebut menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk THR yang berpotensi melanggar hukum.
ASN yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja. Selain itu, pemberian makanan atau minuman yang mudah rusak diperbolehkan dengan catatan harus disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi masing-masing.
Tak berhenti di situ, surat edaran ini juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Respons Publik: Efisiensi atau Kontradiksi?
Langkah-langkah yang diambil Annisa ini menimbulkan beragam reaksi. Sebagian masyarakat menilai kebijakan larangan THR bagi ASN adalah upaya tegas dalam menjaga integritas dan transparansi birokrasi. Namun, di sisi lain, publik masih mempertanyakan konsistensi pemkab dalam melakukan efisiensi anggaran, terutama setelah munculnya polemik anggaran buka puasa yang dianggap tidak sejalan dengan Inpres 1/2025.
Meski beberapa media yang sebelumnya memberitakan isu anggaran buka puasa telah memberikan hak jawab dan permintaan maaf secara tertulis, perbincangan di masyarakat Dharmasraya masih terus bergulir.
Kritik pun muncul dari berbagai kalangan yang mempertanyakan bagaimana Pemkab akan mengatasi defisit anggaran Rp40 miliar yang disebut Annisa, serta bagaimana efektivitas kebijakan efisiensi yang dijalankan sejauh ini.
Di tengah polemik ini, publik menunggu langkah konkret Pemkab Dharmasraya dalam menyeimbangkan antara kebijakan efisiensi anggaran dan transparansi dalam penggunaannya. Apakah semua ini hanya wacana, atau benar-benar menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang lebih baik?
Editor: Yanti