BeritaDaerahHukum

Seorang Pria Remaja Pelaku yang Melakukan Penganiyayaan di Tikong Taliabu Maluku Utara Ternyata Residivis

790
×

Seorang Pria Remaja Pelaku yang Melakukan Penganiyayaan di Tikong Taliabu Maluku Utara Ternyata Residivis

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net–Kepolisian Polsek Taliabu Barat Maluku Utara telah mendalami dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di tikong beberapa hari lalu di ketahui pelaku adalah Residivis yang belum lama keluar dari penjara.

Dimana Korban bernama Dahlan (40) dikeroyok oleh beberapa orang salah satunya terlapor sebagai pelaku adalah La Amba serta tiga rekannya.

Akibat pengorokan itu Korban Dahlan resmi melaporkan permasalahan itu ke Ke Kepolisian Sektor Taliabu Barat pada Selasa 29 November 2022 agar para pelaku diproses hukum.

Kepada awak media Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pengoroyokan terhadap salah seorang Pria asal Desa tikong Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu dan permasalahan saat ini sedang kita ditangani, tuturnya.

Kanit Reskrim Bripka Justin Ajis mengatakan bahwa, pada kasus ini salah satu pelaku terlapor yakni La Amba merupakan residivis mantan narapidana dengan kasus yang sama yaitu kasus penganiayaan,” tulis Justin dihubungi via whatsapp pada awak media pulau taliabu, Jum’at 2 Desember 2022.

Justin Ajis, juga menjelaskan bahwa pelaku penganiyayaan dimaksud pernah melakukan tindak pidana penganiyayaan yang sama telah divonis selama dua tahun lebih pada tahun 2019 silam lamanya vonis 2 tahun 8 bulan, tutup. Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat Justin Ajis.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *