Menu

Mode Gelap

Berita

Satu Mahasiswa Tewas dalam Lakalantas, Undhari Disorot: Mantan DPRD, Praktisi Hukum, dan Warga Pertanyakan Pengawasan Asrama

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Mantan anggota DPRD Dharmasraya periode 2004-2009, Syamsuir Djaaka, SH, MM (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang mahasiswa Universitas Dharmas Indonesia (Undhari) pada Senin dini hari (5/5/2025), mengundang sorotan tajam dari berbagai kalangan. Dugaan kelalaian pihak kampus dalam mengawasi aktivitas mahasiswanya menyeruak ke permukaan, terlebih setelah diketahui korban keluar dari asrama kampus pada pukul 03.15 WIB tanpa mengenakan helm dan mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.

Mantan anggota DPRD Dharmasraya periode 2004-2009, Syamsuir Djaaka, SH, MM, menilai kejadian ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan di lingkungan asrama Undhari. Ia mempertanyakan sistem penjagaan dan pengaturan keluar-masuk mahasiswa yang disebut-sebut seharusnya dikendalikan secara ketat.

“Mengapa mahasiswa bisa keluar pada jam 03.15 WIB? Itu waktu kecelakaan terjadi. Dia tidak pakai helm, kendaraan tanpa nopol. Ini jelas harus jadi perhatian serius bagi pihak kampus dan juga orang tua. Ada unsur pembiaran di sini,” tegas Syamsuir.

Menurutnya, Undhari sebagai kampus berasrama semestinya menjadi lingkungan yang aman dan terkendali bagi para mahasiswa yang masih berada di usia rawan. “Ini generasi muda yang masih menempuh pendidikan. Sistem pengawasan harus jelas dan dilaksanakan dengan disiplin,” lanjutnya.

Ia juga menyesalkan aksi 500 orang mahasiswa Undhari ke kantor Bupati Dharmasraya terkait isu pelayanan RSUD. Syamsuir menilai, langkah audiensi lebih elegan dan tidak mengganggu pelayanan publik.

“Kita juga mendorong peningkatan pelayanan RSUD Sungai Dareh. Tapi Undhari juga harus introspeksi soal pengawasan internal,” katanya.

Senada dengan itu, praktisi hukum Khairul, SH, MH menilai bahwa keluarga korban berhak menggugat pihak kampus jika ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan mahasiswa di lingkungan asrama.

“Seyogyanya setiap kampus, apalagi yang berasrama, wajib memiliki SOP jelas untuk melindungi mahasiswa. Termasuk soal jam keluar malam. Jika mahasiswa bisa bebas keluar tanpa pengawasan dan akhirnya celaka, maka orang tua korban bisa menuntut secara hukum,” ujar Khairul.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjamin keselamatan mahasiswanya, termasuk dari risiko-risiko yang muncul akibat lemahnya kontrol internal.

Dari informasi yang dihimpun media ini, Undhari memiliki sistem asrama tertutup dengan pagar sekeliling dan satu pintu gerbang utama yang dikunci pada pukul 21.00 WIB. Namun, fakta bahwa mahasiswa bisa keluar jauh lewat tengah malam memunculkan tanda tanya besar masyarakat soal efektivitas sistem tersebut.

Joni (45) salah satu warga Dharmasraya, menyatakan bahwa publik tidak hanya perlu mempertanyakan pelayanan RSUD, tetapi juga mekanisme dan aturan di dalam kampus Undhari.

“Kita ikut berduka, tapi masyarakat juga perlu tahu, seperti apa sebenarnya peraturan di asrama Undhari. Kenapa mahasiswa bisa keluar sesuka hati di jam 3 pagi?” ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan media ini:

Mahasiswa Undhari Terlibat Kecelakaan Maut di Jalinsum Dharmasraya, Satu Kendaraan Tanpa Plat Nomor

 

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setelah Desakan Masyarakat dan Pemberitaan Meluas, Kapolres Inhu Dorong Kolaborasi Berantas PETI di Peranap

1 Juni 2026 - 23:02 WIB

Bawa Kabur Dump Truk dari Sungai Salak, Pemilik Janjikan Imbalan Rp20 Juta Bagi yang Menemukan

1 Juni 2026 - 22:59 WIB

Apresiasi Kinerja Jajaran, Kapolres Tapteng Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

1 Juni 2026 - 19:47 WIB

Trending di Berita