HGU Sejumlah Perusahaan di Perkebunanan Indragiri Hilir Dipertayakan

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HGU Sejumlah Perusahaan di Perkebunanan Indragiri Hilir Dipertayakan.

 

Tembilahan — Mediainvestigasi.net.- Sekitar 22 perusahaan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) disebut telah beroperasi bertahun-tahun, namun hingga kini status Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan tersebut masih dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin Usaha Perkebunan (IUP) bukanlah HGU. HGU merupakan hak atas tanah yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, sedangkan ketentuan hak atas tanah diperinci dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.

Berdasarkan Perpres Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN memiliki fungsi di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah, sekaligus pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Jika perusahaan telah menguasai dan mengusahakan tanah selama belasan hingga puluhan tahun, tetapi HGU nya belum jelas, sejauh mana fungsi pengawasan dan penertiban BPN telah dijalankan?

Ketua DPC PPWI ( Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia ) Inhil, Rosmely, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kantor BPN Inhil untuk meminta penjelasan mengenai status pertanahan perusahaan-perusahaan tersebut, namun belum mendapatkan respons yang jelas dari BPN.

“Kami sudah beberapa kali datang ke kantor BPN untuk meminta penjelasan, tetapi tidak mendapatkan respons yang jelas. Kalau perusahaan sudah beroperasi puluhan tahun, tentu publik berhak mengetahui apa dasar penguasaan tanahnya dan bagaimana pengawasan BPN selama ini,” ujar Rosmely. Rabu, 12 agustus 2026

PPWI Inhil akan menyurati DPRD Inhil untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan BPN dan instansi terkait agar BPN menjelaskan berapa perusahaan yang belum memiliki HGU, luas lahannya, apakah pernah mengajukan HGU, bagaimana status permohonannya, serta apa tindakan pengendalian yang telah dilakukan terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut. ( Tim/Red)

Baca Juga :  Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
Perkuat Sinergi, Pemkab Padang Pariaman Gelar Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi 2026
‎Berprestasi di Jambore PKK Sumbar, TP-PKK Padang Pariaman Bawa Pulang Sejumlah Penghargaan
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkab Padang Pariaman Bagikan Seragam Gratis Lewat Aksi Putar Roda
Padang Pariaman Raih Hampir Rp6 Miliar DAK Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2027
Pastikan Kondisi Prima, Kontingen Atlet KONI Padang Pariaman Jalani Cek Kesehatan Gratis
Hampir 2.000 Korban Keracunan MBG dalam 3 Hari, TINDAK Desak Sudaryono Mundur!
Modal Ngaku Petugas Leasing, Pria di Tapteng ditangkap Polisi Usai Rampas Motor Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:41 WIB

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Minggu, 6 September 2026 - 07:59 WIB

Perkuat Sinergi, Pemkab Padang Pariaman Gelar Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi 2026

Minggu, 6 September 2026 - 07:33 WIB

‎Berprestasi di Jambore PKK Sumbar, TP-PKK Padang Pariaman Bawa Pulang Sejumlah Penghargaan

Minggu, 6 September 2026 - 07:26 WIB

Ringankan Beban Orang Tua, Pemkab Padang Pariaman Bagikan Seragam Gratis Lewat Aksi Putar Roda

Minggu, 6 September 2026 - 07:10 WIB

Pastikan Kondisi Prima, Kontingen Atlet KONI Padang Pariaman Jalani Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru