Menu

Mode Gelap

Berita

Ratusan Insans Pers Melakukan Aksi Di Depan Kantor Gubernur, Buntut Dari Pengusiran Wartawan Pada Pelantikan Wawako Padang

badge-check


					Ratusan Insans Pers Melakukan Aksi Di Depan Kantor Gubernur, Buntut Dari Pengusiran Wartawan Pada Pelantikan Wawako Padang Perbesar

 

Sumbar – Mediainvestigasi.Net–Ratusan Insans Pers yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menggelar aksi solidaritas pembungkaman kebebasan pers di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (10/5/2023).

Aksi yang bertajuk “Pers Sumbar Melawan” merupakan buntut dari pengusiran wartawan saat peliputan pelantikan Wakil Walikota Padang  Ekos Albar yang dilaksanakan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (9/5/) siang

Aksi dimulai dari Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar bergerak menuju Kantor Gubernur Sumbar dengan mengendarai sepeda motor dan dikawal pihak kepolisian.

Unjuk rasa dilakukan dengan melakukan orasi, penaburan bunga, hingga melepas kartu pers sebagai bentuk solidaritas terhadap wartawan yang diusir saat peliputan.

“Hari ini masyarakat pers Sumatera Barat datang ke kantor Gubernur Sumbar sebagai bentuk perlawanan karena pers tidak bisa ditindas, kami menentang segala bentuk penghalangan pemberitaan jurnalis,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Aidil Ichlas dalam orasinya.

Aidil menegaskan kemarahan wartawan Sumbar sudah memuncak atas perlakuan semena-mena yang dilakukan pemerintah provinsi Sumbar selama ini.

“Kita masih ingat sebelumnya Mahyeldi menyebut media Sumbar suka membuat hoaks dan pelarangan wawancara oleh ajudan Gubernur. Namun sampai saat ini belum ada permintaan maaf dari Gubernur,” ujar Aidil.

Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumbar, Novrianto mengatakan tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 yaitu pasal 18 yang akibatnya bisa dipenjara 2 tahun atau denda 500 juta.

“Hari ini kita menuntut keadilan atas pelanggaran kebebasan pers maka dari itu kita akan membuat laporan polisi terhadap tindakan pidana pelanggaran UU Pers,” ucapnya.

Setelah melakukan orasi di depan Kantor Gubernur, peserta aksi langsung bergerak menuju Polda Sumbar untuk membuat laporan. Dari pantauan reporter Minangsatu, wartawan korban pengusiran didampingi LBH Pers Padang, Aulia Rizal langsung menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Redaksi Mediainvestigasi.Net.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muskab PMI Pasaman Barat ke-V Tahun 2026 Digelar Besok: Momentum Mendengar Suara Relawan dan Menentukan Arah Kemanusiaan

1 Juni 2026 - 17:17 WIB

PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu

1 Juni 2026 - 11:40 WIB

PETI di Peranap Kian Merajalela, Tokoh Adat dan Pemerintah Desa Surati Polisi: APH Jangan Lamban!

1 Juni 2026 - 11:36 WIB

Trending di Berita