Pulang dari Tempat Hiburan, Pria 52 Tahun Diduga Setubuhi Anak Tiri Disabilitas—Kabur ke Kebun Sawit, Akhirnya Dibekuk Polisi
Pasaman Barat — mediainvestigasi.net
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak penyandang disabilitas menggemparkan masyarakat Pasaman Barat. Seorang pria berinisial AP (52), yang merupakan ayah tiri korban, diringkus jajaran Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah sempat melarikan diri ke kawasan perkebunan kelapa sawit.
Korban, yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga (nama samaran), merupakan anak yang mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual.
AP ditangkap pada Senin malam (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H.
“Korban merupakan anak tiri pelaku yang mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (22/9/2026).
Dugaan Peristiwa Terjadi Saat Rumah Sepi
Menurut keterangan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi (20/9/2026) di sebuah rumah kontrakan milik istri pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Lembah Melintang.
Saat itu, istri pelaku disebut sedang tidak berada di rumah. Polisi menduga AP melakukan perbuatan tersebut ketika berada bersama korban.
Peristiwa itu kemudian diketahui warga setelah mendengar suara korban dari dalam rumah. Warga yang datang ke lokasi kemudian menemukan korban dalam kondisi yang membutuhkan pertolongan.
Pelaku disebut sempat diamankan warga. Namun, dalam situasi tersebut AP berhasil melarikan diri bersama seorang rekannya menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis.
Laporan Keluarga, Polisi Bergerak
Kakak kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian AP.
Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Setelah dilakukan pencarian di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat, AP berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Senin malam.
Polisi Masih Dalami Kasus
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menyebut AP mengakui perbuatannya. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasaman Barat masih terus mendalami kasus tersebut.
Kondisi korban juga menjadi perhatian serius. Pasca kejadian, korban disebut mengalami trauma dan mengalami kesulitan berkomunikasi.
“Pasca kejadian itu, korban mengalami trauma secara psikologis dan sulit untuk diajak komunikasi,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini AP telah diamankan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b, huruf d, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
Humas Polres Pasbar
Biro mediainvestigasi.net Pasaman Raya
Penulis : Rakiman ,
Editor : Atri








