Foto Dokumentasi Proyek : Pekerjaan Akses Jalan Nggele-Langganu.
Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Kontraktor proyek akses jalan yang menghubungkan Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut menuju Langganu Kecamatan Lede menjadi keluhan para tenaga kerja berinesial LA serta pemilik material yang hinggah sampai saat ini belum di selesaikan oleh oknum kontraktor Sulaiman Tari, ungkapnya.
Dimana LA menyampiakan bahwa mendesak seluruh penegak hukum yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu segera menangkap oknum kontraktor atas nama Sulaiman Tari yang mengerjakan akses pembangunan jalan Nggele-Langganu dengan nilai pekerjaan sebesar kurang lebih, Rp. 3,2 miliar yang terkesan di kerjakan asal jadi bahkan tidak selesai di kerjakan, tuturnya.
Kepada awak media Investigasi.net, LA secara trgas mengatakan bahwa pekerjaan akses pembangunan jalan Nggele-Langganu yang menelan anggaran sebesar kurang lebih, Rp. 3,2 miliar dikerjakan oleh CV Srikandi yang di duga kuat tidak mengantongi izin pertambangan pasir dan batuan atau galian C. Bahkan, proyek yang dikerjakan juga tak memiliki izin lingkungan bahkan gaji pekerja sebagian belum di bayar bahkan pemilih materialpun hanya dapat janji palsu.
“Yang mana Sulaiman Tari diketahui, pada pekerjaan tersebut, CV Srikandi telah memberikan kuasa direktur kepadanya atas pekerjaan jalan tersebut yang mana dia merupakan salah satu kontraktor lokal asal Pulau Taliabu yang belum banyak pengalaman”
Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigas Naional Lembaga Perlindungan Kondumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, menilai menilai yang di lakukan Oleh Sulaiman Tari, melakukan adalah sebuah aktivitas tanpa izin resmi merupakan tI ndakan kejahatan lingkungan yang berdampak pada kerusakan alam hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), apalagi berbagai praktek penipuan terhadap tenaga kerja bahkan pemilik material yang hinggah sampai saat ini tak kunjung pula di bayarkan, tegasnya.
“Apalagi pekerjaan akses jalan Nggele-Langganu di kerhakan oleh Sulaiman Tari, tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),”
Kiranya degan hal tersebut, Ketua Investigas Naional Lembaga Perlindungan Kondumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, degan tegas meminta seluruh jajaran penegak hukum di seluruh jajaran Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara tidak terkesan seperti orang mati suri yang tak punya rasa adanya keadilan.
Apalagi pekerjaan akses jalan Nggele-Langganu di kerhakan oleh Sulaiman Tari, berpotensi telah merugikan Keuagan Negara/Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ratusan juta rupiah hinggah mencapai miliaran rupiah, tutupnya.
Tim Investigasi Indonesia Nasional ***/Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.











