PROYEK BRONJONG DI PANTA MATUR AGAM TANPA PLANG PROYEK, PEKERJA SEBUT MILIK BWS SUMATERA V DIKERJAKAN PT ABDI KARYA

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROYEK BRONJONG DI PANTA MATUR AGAM TANPA PLANG PROYEK, PEKERJA SEBUT MILIK BWS SUMATERA V DIKERJAKAN PT ABDI KARYA

AGAM, SUMBAR –Mediainvestigasi.net–Proyek pembangunan bronjong penahan tebing di aliran sungai Nagari Panta, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, menjadi sorotan warga. Pasalnya, proyek dengan konstruksi 6 trap bronjong tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek (plang proyek), sehingga tidak jelas sumber anggaran, nilai kontrak, dan kontraktor pelaksananya.

Dari pantauan di lapangan, Rabu (hari ini), terlihat pekerjaan bronjong sudah berdiri kokoh di tepi sungai. Pekerja terlihat masih melakukan pengisian batu ke dalam kawat bronjong. Namun di sekitar lokasi, tidak ditemukan satu pun plang proyek yang seharusnya memuat informasi kegiatan, nomor kontrak, nilai, waktu pelaksanaan, dan konsultan pengawas.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pekerja di lokasi saat dikonfirmasi menyebut proyek tersebut merupakan proyek dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang.

> “Kalau ndak salah ko proyek dari BWS 5, yang mamborong PT Abdi Karya,” ujar salah seorang pekerja di lokasi kepada media ini.

Informasi tersebut diperkuat dengan keterangan Camat Matur, Efendi Idris, yang sebelumnya menyebutkan proyek tersebut merupakan penanganan darurat yang sudah cukup lama ditangani oleh BWS Sumatera V.

Padahal sesuai aturan, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib transparan.

Kepala Tukang yang tidak mau disebutkan namanya mengaku hanya disuruh bekerja mengisi batu, soal administrasi ia tidak tahu.

Melanggar Aturan Keterbukaan

Pemasangan plang proyek bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum.

1. Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan setiap pekerjaan yang dibiayai APBN/APBD wajib diinformasikan kepada publik.
2. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, bahkan untuk paket Penanganan Darurat sekalipun tetap wajib dilengkapi Surat Perintah Kerja dan papan informasi pekerjaan.
3. Permen PUPR No.10/2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mewajibkan setiap lokasi konstruksi memasang rambu K3 dan papan informasi publik.

Baca Juga :  Pendaftaran CATA PK TNI AD Gelombang I 2025 Diperpanjang hingga 5 Februari, Danramil Pulau Punjung Ajak Pemuda Dharmasraya Bergabung

Praktisi konstruksi di Sumbar menilai, ketiadaan plang proyek membuka ruang dugaan penyimpangan.

“Kalau plang saja tidak ada, bagaimana masyarakat mau mengawasi kualitas? Bronjong 6 trap itu tinggi sekitar 5 meter menahan arus sungai, kalau tidak sesuai spesifikasi, jebol, yang rugi masyarakat di bawah,” ujarnya.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang belum membuahkan hasil. Nomor kantor resmi BWS Sumatera V di Jl. Khatib Sulaiman No.86 A Padang dengan telepon (0751) 7054476 belum berhasil dihubungi.

Sementara itu, pihak PT Abdi Karya sebagai pelaksana yang disebut pekerja, juga belum dapat dikonfirmasi.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PPK Sungai dan Kepala BWS Sumatera V terkait transparansi proyek bronjong di Panta Matur tersebut.

Masyarakat berharap BWS Sumatera V Padang segera memasang plang proyek dan menjelaskan status proyek tersebut, apakah benar penanganan darurat atau paket reguler, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

[media /investigasi]

Penulis : Surya

Editor : Atri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKPMP Bentuk Susunan Pengurus LPKMP Wilayah DKI Jakarta, Presiden Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW
Bupati JKA Dorong Manajemen Talenta Diterapkan di Padang Pariaman, Perkuat ASN Berbasis Kompetensi
Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades
Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP
Pemkab Aceh Selatan Jangan Jadikan Pemerintah Alat Melegitimasi IUP yang Ditolak Warga
Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam
Dukungan Kedaulatan Sahara Maroko dari Cili, Pondasi Kokoh bagi Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah Selatan
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:44 WIB

PROYEK BRONJONG DI PANTA MATUR AGAM TANPA PLANG PROYEK, PEKERJA SEBUT MILIK BWS SUMATERA V DIKERJAKAN PT ABDI KARYA

Rabu, 23 September 2026 - 20:31 WIB

KKPMP Bentuk Susunan Pengurus LPKMP Wilayah DKI Jakarta, Presiden Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW

Rabu, 23 September 2026 - 14:11 WIB

Bupati JKA Dorong Manajemen Talenta Diterapkan di Padang Pariaman, Perkuat ASN Berbasis Kompetensi

Rabu, 23 September 2026 - 13:44 WIB

Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades

Rabu, 23 September 2026 - 13:27 WIB

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

Berita Terbaru