BeritaDaerahPeristiwaPolri

Prostitusi dan Seks Bebas Marak, Dharmasraya Kembali Diguncang Skandal Wanita Malam

1728
×

Prostitusi dan Seks Bebas Marak, Dharmasraya Kembali Diguncang Skandal Wanita Malam

Sebarkan artikel ini

Tersangka Rg alias Kiki (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Masalah prostitusi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Dharmasraya. Kali ini, seorang waria yang berperan sebagai muncikari berinisial RG alias Kiki (31) berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Dharmasraya bersama dua wanita pekerja seks, NT (25), warga Pekanbaru, dan DS (42), warga Kabupaten Kampar. Mereka ditangkap saat tengah beraksi di sebuah penginapan di kawasan Pulau Punjung pada Selasa (14/01) pukul 01.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Dharmasraya IPTU Epi Hendri menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di wilayah tersebut. “RG alias Kiki diamankan bersama NT dan DS di lokasi kejadian dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Epi Hendri.

RG alias Kiki diduga kuat menjalankan praktik perdagangan orang dengan mempekerjakan NT dan DS sebagai pemuas nafsu. Akibat perbuatannya, RG dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 296 KUHP terkait pelacuran.

Prostitusi dan Peningkatan Kasus HIV: Ancaman Nyata di Dharmasraya

Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Dharmasraya. Maraknya prostitusi dan hubungan seks bebas kini menjadi isu serius yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain mengancam moralitas masyarakat, praktik ini juga berdampak langsung pada kesehatan publik.

Data dari Dinas Kesehatan Dharmasraya menunjukkan lonjakan kasus HIV/AIDS dalam beberapa tahun terakhir. Aktivitas seksual tanpa pengawasan, termasuk yang terjadi dalam praktik prostitusi, menjadi salah satu faktor utama penyebaran penyakit mematikan ini.

Mencari Solusi atas Masalah Prostitusi

Maraknya kasus prostitusi menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum di Dharmasraya. Selain itu, jaringan perdagangan orang yang melibatkan pekerja seks dari luar daerah, seperti NT dan DS, mengindikasikan persoalan ini telah melibatkan skala lebih besar.

Baca Juga :  Kapolda Sumut : Penertiban Velodrome Kondusif, Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat

Untuk memutus rantai masalah, pemerintah daerah perlu segera bertindak dengan meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat rawan prostitusi, seperti wisma dan penginapan. Selain itu, sosialisasi bahaya HIV/AIDS dan pentingnya kesehatan seksual juga harus diperluas, terutama di kalangan generasi muda.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Dharmasraya untuk menata ulang kebijakan terkait prostitusi dan pencegahan penyakit menular seksual. Jika tidak, ancaman degradasi moral dan lonjakan kasus HIV hanya akan terus menghantui masa depan kabupaten ini.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *