PPWI Soroti PT KSM yang Diduga Langgar Aturan Plasma 20% bagi Masyarakat

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPWI Soroti PT KSM yang Diduga Langgar Aturan Plasma 20% bagi Masyarakat

Mukomuko –Mediainvestigasi.net– PT. Karya Sawitindo Mas (KSM), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang dan berbatasan dengan Desa Pauh Terenja Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, diduga hingga kini belum merealisasikan kewajibannya memberikan kebun plasma 20% kepada masyarakat setempat. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 serta Undang-undang Cipta Kerja, yang mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan 20% dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar.

Dalam Pasal 58 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014, ditegaskan bahwa “Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya dengan luasan tertentu wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.” Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai Pasal 60 UU Perkebunan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis, atau penghentian sementara kegiatan usaha, dan bisa juga pencabutan izin usaha.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, jika pelanggaran terbukti merugikan masyarakat, perusahaan juga dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 yang menyebutkan: “Setiap pelaku usaha perkebunan yang dengan sengaja tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Kepala Desa Pauh Terenja, Rodi Hartono, S.H., menegaskan sejak awal berdirinya PT. KSM hingga kini, belum ada kesepakatan maupun realisasi plasma bagi masyarakat desanya. “Dari awal PT. KSM berdiri sampai saya menjabat sebagai kades, tidak pernah ada kesepakatan maupun pembangunan plasma 20%. Bahkan, pihak perusahaan tidak pernah mensosialisasikan kewajiban itu,” ujar Rodi, Selasa, 30 September 2025.

Baca Juga :  Antisipasi Premanisme Polsek Keritang dilaksanakan giat patroli malam hari

Hal senada disampaikan Ketua BPD Desa Pauh Terenja, Lirit, yang menyebut PT. KSM abai terhadap aturan. “Sejak awal perusahaan berdiri, tidak ada sosialisasi soal plasma. Sampai hari ini pun tidak ada tindak lanjutnya. Harapan kami sederhana, perusahaan harus memenuhi kewajiban 20% plasma karena desa kami termasuk ring 1 PT. KSM,” tegasnya.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Iwan Cahaya, mengakui pihaknya belum menerima laporan resmi dari PT. KSM terkait plasma. “Kami dari Dinas Pertanian masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan, karena sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi terkait 20% plasma untuk masyarakat,” jelas Iwan sambil menambahkan bahwa pihaknya tetap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan perusahaan perkebunan di Mukomuko mematuhi aturan pemerintah.

Terkait persoalan ini, Camat XIV Koto, Singgih Promono, MH, yang baru dilantik, menegaskan pihak perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban plasma. “Kewajiban ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika tidak dipatuhi, perusahaan bisa terkena sanksi, termasuk evaluasi perizinan,” ucap Singgih kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Ia memastikan dalam waktu dekat pemerintah kabupaten akan mengevaluasi seluruh perizinan perkebunan di Mukomuko. “Dengan evaluasi ini, perusahaan diharapkan lebih patuh aturan dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kewajiban plasma 20% juga berulang kali ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menegaskan perusahaan perkebunan pemegang HGU yang tidak menyediakan plasma 20% akan ditindak tegas.

“Ketentuannya jelas, plasma merupakan bagian dari HGU. Kalau ada perusahaan yang enggak mau buat plasma, akan kami tegur. Kalau tetap tidak nurut, HGU-nya bisa kami cabut. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegas Nusron, dikutip dari elaieis.co.

Baca Juga :  Pemkab Dharmasraya Bongkar Reklame Ilegal, Mayoritas Iklan Rokok Tak Bayar Pajak

Sementara itu, alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa aparat penegak hukum dapat masuk jika terbukti ada unsur kesengajaan. “Jika perusahaan dengan sengaja tidak menyediakan plasma dan merugikan masyarakat, itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Pasal 107 UU Perkebunan jelas: ada ancaman pidana. Jaksa dan kepolisian harus berani menindak perusahaan nakal, jangan menunggu konflik horizontal terjadi,” jelas pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu.

Hingga kini, masyarakat Desa Pauh Terenja dan sekitarnya masih menunggu kepastian PT. KSM menjalankan kewajiban plasma 20%. Warga berharap pemerintah daerah bersama kementerian terkait benar-benar menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, sehingga keberadaan perusahaan perkebunan sawit tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan
Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD
Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:41 WIB

Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan

Senin, 21 September 2026 - 18:17 WIB

Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD

Senin, 21 September 2026 - 13:01 WIB

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru