POTRET BURAM WAJAH KEADILAN: SITA EKSEKUSI DI LUAR PUTUSAN, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?
Oleh: Muhammad Ali, S.H., MH., CLA
Mediainvestigasi.net–Di hadapan gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang seharusnya menjadi tempat tegaknya kebenaran, baru saja terlukis sebuah ironi yang menyakitkan. Sebuah eksekusi penyitaan dilakukan, namun di baliknya tersimpan tanda tanya besar dan pelanggaran hukum yang mencolok.
FAKTA HUKUM YANG JELAS: HANYA SOAL UANG, BUKU TANAH
Perkara ini telah melalui proses panjang hingga tingkat Kasasi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Isi amar putusannya sangat tegas:
Para Tergugat dihukum membayar uang sebesar Rp 1.025.000.000,- secara tanggung renteng.
Artinya, kewajiban hukum mereka adalah MEMBAYAR SEJUMLAH UANG, bukan menyerahkan aset tanah atau bangunan.
Bahkan dalam pertimbangan hukumnya, Hakim sendiri telah menilai bahwa gugatan yang meminta penyitaan dan penyerahan rumah dinilai “TIDAK MASUK AKAL” dan akhirnya DITOLAK.
Secara logika, sita eksekusi seharusnya hanya berjalan sebatas mencari aset keuangan atau barang bergerak untuk menutup hutang tersebut. BUKAN menyita rumah orang lain yang bukan objek perkara.
KENYATAAN DI LAPANGAN: KEKACAUAN DAN PELANGGARAN
Namun apa yang terjadi? Ketua PN justru mengeluarkan Surat Perintah Sita yang MELENCENG TOTAL dari putusan. Mereka menyasar aset yang tidak ada kaitannya dengan isi putusan, bahkan rumah milik pihak ketiga, seolah-olah putusan Hakim hanyalah secarik kertas.
Yang lebih memilukan, eksekusi ini dilakukan dengan memaksakan kehendak, seolah menghadapi penjahat berbahaya, padahal yang dihadapi adalah pemilik sah yang haknya sedang dirampas.
AKAR PERSOALAN: SIAPA YANG SEBENARNYA BERSALAH?
Untuk memahami kekacauan ini, publik perlu tahu fakta sebenarnya:
1. Ibu Elti Yunani Bukan Pihak & Tidak Pernah Dipanggil
Ibu Elti Yunani BUKANLAH PIHAK DALAM PERKARA ini. Ia tidak pernah tergugat, tidak pernah hadir dalam persidangan, dan tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan hutang piutang tersebut. Menyita asetnya adalah PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG TEGAS.
2. Bapak H. Darussalam SUDAH BERSIH SECARA HUKUM
Atas laporan yang dilayangkan Nuryadin, Polresta Bandar Lampung telah memproses hukum dan mengeluarkan SP3 (Pemberhentian Penyidikan). Ini bukti kuat bahwa PAK DARUSSALAM TIDAK TERBUKTI BERSALAH dan dinyatakan bersih dari tuduhan tersebut.
3. Yang Terbukti Bersalah Hanya M. Syaleh
Fakta hukum menunjukkan, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait hutang piutang hanyalah M. Syaleh, dan ia pun sudah divonis penjara. Jadi mengapa orang lain yang tidak bersalah justru yang disiksa hukumnya?
BUKAN HANYA KESALAHAN, TAPI UPAYA MENUTUPI KEJAHATAN
Kondisi berbalik arah ketika Bapak Darussalam melaporkan balik Nuryadin atas dugaan KETERANGAN PALSU DAN SUMPAH PALSU.
Bukti kuat akhirnya muncul:
– Polresta Bandar Lampung menetapkan NURYADIN SEBAGAI TERSANGKA.
– Tidak terima dengan statusnya, Nuryadin mengajukkan Pra Peradilan di PN Tanjungkarang.
– HAKIM MENOLAK GUGATAN PRA PERADILAN TERSEBUT.
– Putusan Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Penyidik sudah SESUSAI SOP DAN MEMENUHI SYARAT HUKUM.
KESIMPULAN YANG MENYEDIHKAN
Fakta di atas membongkar segalanya:
Sita Eksekusi yang dilakukan hari ini BUKANLAH PENEGAKAN HUKUM, melainkan upaya nekat untuk MENINDAK ORANG YANG SUDAH BERSIH dan MELINDUNGI PIHAK YANG SEDANG TERJEBAK MASALAH PIDANA.
“Mereka nekat menyita rumah Ibu Elti dan menekan Bapak Darussalam bukan karena hukum, tapi karena mereka sedang panik dan berusaha membalas dendam (dugaan). karena pihak mereka sendiri kini tersandung kasus pidana sumpah palsu.”
Inilah potret buram keadilan. Ketika putusan Mahkamah Agung dilanggar, ketika orang tidak bersalah dihukum, dan ketika aparat penegak hukum seolah dijadikan alat untuk menutupi kesalahan dan kejahatan orang lain.
Hukum telah dipermainkan, dan keadilan telah dibunuh di hadapan mata kepala sendiri.











