Menu

Mode Gelap

Berita

Poniman Desak Pemkab Sidak ke Samsat Dharmasraya: Warga Mengeluh Dipersulit Bayar Pajak

badge-check


					Poniman Desak Pemkab Sidak ke Samsat Dharmasraya: Warga Mengeluh Dipersulit Bayar Pajak Perbesar

Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya Poniman (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya dari Fraksi PAN, Poniman, dengan tegas meminta Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat setempat. Desakan itu ia sampaikan dalam rapat bersama Pemkab Dharmasraya yang digelar di lantai dua Gedung DPRD, Jumat (19/04), menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait pelayanan yang dinilai mempersulit proses administrasi pembayaran pajak kendaraan.

“Kita menerima banyak laporan dari masyarakat. Mereka merasa dipersulit saat melakukan pembayaran pajak di Samsat Dharmasraya,” tegas Poniman di hadapan jajaran pemerintah daerah.

 

Menurut Poniman, pelayanan Samsat semestinya memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, bukan malah membuat aturan-aturan yang dinilai kontraproduktif. Ia menilai, sejumlah regulasi yang diberlakukan oleh oknum petugas justru menjadi penghalang masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak.

“Dengan antusiasme masyarakat yang tinggi untuk membayar pajak, seharusnya dimudahkan. Tapi justru karena regulasi yang tidak jelas, mereka akhirnya enggan datang lagi ke Samsat. Kita minta Pemkab, Bupati, turun tangan langsung untuk sidak,” ujarnya.

Poniman juga menyayangkan, hingga saat ini Pemkab Dharmasraya belum pernah melakukan sidak ke Samsat. Menurutnya, hal ini membuat keluhan masyarakat selama ini seakan-akan tidak terdengar oleh pemerintah.

“Kami dari Komisi III DPRD minta sidak ini dilakukan secepatnya. Ini bukan sekadar bicara ranperda tentang pajak dan retribusi, tapi implementasinya di lapangan,” tegasnya.

Keluhan masyarakat terhadap pelayanan Samsat pun turut dibenarkan warga. Rosi (48), warga Sungai Duo, mengungkapkan bahwa sanksi denda yang dikenakan petugas terlalu membebani.

“Bayar pajak mobil, kalau lupa bawa KTP pemilik pertama didenda Rp100 ribu. Lupa bawa BPKB bisa didenda Rp150 ribu sampai Rp300 ribu. Begitu terus setiap kali bayar pajak,” keluh Rosi saat diwawancarai media ini, Senin (21/04).

Desakan Poniman menjadi sorotan penting di tengah pembahasan ranperda pajak dan retribusi daerah. Ia menilai, regulasi sebaik apapun tak akan berguna bila pelayanan publik tidak dibenahi.

 

Editor: Yanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apel Akbar Sabuk Kamtibmas 2026, Polres Inhil Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah

15 April 2026 - 00:03 WIB

Kasat Narkoba Polres Sibolga Tingkatkan Kemampuan Personel dalam Penanganan Kasus Narkoba dengan melakukan pelatihan

14 April 2026 - 23:57 WIB

Percepat Pembangunan Sheetpile, Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Sungai Aek Tolang dan Sungai Sibuluan

14 April 2026 - 23:55 WIB

Trending di Berita