Hukum

Polres Seluma, Menggelar Perss Conference. Operasi Musang Nala.

225
×

Polres Seluma, Menggelar Perss Conference. Operasi Musang Nala.

Sebarkan artikel ini

Polres Seluma, Menggelar Perss Conference. Operasi Musang Nala.

Seluma, MediaInvestigasi.Net – polres Seluma, pada hari ini menggelar acara di polres terkait beberapa masyarakat yang di amankan oleh polres Seluma. (7/6/2024)

“Kapolres Seluma, AKBP. ARIP EKO PRASETIO, S.I.K., M.H., dan Jajaran beserta kekuatannya menyelenggarakan Operasi Kewilayahan dengan sandi Operasi Musang Nala dalam rangka penegakkan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor dari hari mengedepankan tindakan penegakkan hukum yang didukung dengan kegiatan intelijen dan kegiatan pencegahan serta bantuan operasi guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di Wilayah Hukum Polres Seluma.

Menghimbau kepada anggota security, Setelah melakukan penyelidikan oleh anggota security barang tersebut sudah berada di Desa lubuk Resam kecamatan, seluma utara kab. seluma. Dan anggota security mencurigai saudara terlapor atas nama kusman.

Kemudian, saudara kusman di panggil oleh anggota security dan di introgasi sehingga dia mengakui atas kesalahan yang dia perbuat dan berjanji mengembalikan barang yang dicuri tersebut ke lokasi, setelah itu, barang tersebut (panel surya, inverter, dan aki) diambil dari desa lubuk resam kec. seluma utara kab. seluma dan di bawa ke pondok orang tua-nya di desa talang beringin, tetapi barang tersebut tidak dikembalikan ke pos security dari tempat dia mencurinya sehingga barang tersebut di jemput paksa sama tim security.

Pada Hari Kamis tanggal 7 September 2023 di Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, telah terjadi dugaan tindak Pidana pencurian satu buah Hand Phone Jenis Vivo dengan Imei Warna Glasier Blue. Barang tersebut sebelumnya disimpan diletakkan korban didalam rumah diatas sebuah kursi, Pelaku mengambil barang Hand Phone milik korban dengan cara pelaku melalui pintu jendela yang mana terdapat celah / lobang penutup jendela kemudian tangan pelaku memegang kayu panjang mengambil Hand Phone korban.

Baca Juga :  ICMI Sumut Dukung Langkah Tegas Kapolda Sumut Memberantas Narkoba dan Geng Motor

Pada Hari Selasa Tanggal 24 oktober 2023 saat korban hendak pulang ke kab bengkulu selatan sekira Pukul 24.00 Wib korban berhenti dan beristirahat di masjid Raya Palihin yang berada Di Kelurahan Pasar Tais Kec Seluma, Kab Seluma, setelah sampai di masjid tersebut korban beristirahat tidur dan menyetel Alrm di Handphone pada Pukul 01.30 Wib kemudian pada Pukul 01.30 Wib Korban terbangun dan kembali menyetel Alrm di Handphone pada Pukul 02.30 Wib kemudian korban kembali beristirahat tidur lalu pada Pukul 05.30 Wib korban terbangun dan menyadari bahwa Handphone Merk OPPO dengan Imei dan Uang yang berada di dalam dompet yang diambil sebesar Rp.1.150.000.00 korban telah hilang.

Kemudian korban langsung meminta tolong penjaga masjid tersebut untuk mengecek CCTV yang berada di masjid, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.950.000.00 tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan korban langsung membuat laporan ke Polres Seluma.
Pasal yang dilanggar Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian

Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 Sekira Pukul 09.00 Wib pada saat korban ingin membeli kebun Sawit kemudian hendak mengambil uang untuk membeli kebun sawit tersebut di ATM Bank Mandiri dengan Nomor Rekening ternyata kartu ATM tersebut tidak tau lagi dimana tempatnya.

Kemudian korban pada hari senin tanggal 27 Mei 2024 korban mengurus ATM yang hilang tersebut ke Bank Mandiri cabang Manna, dan pada saat itulah korban di beri tahu oleh pihak Bank Mandiri cabang manna bahwa saldo yang berada di rekening sebesar Rp 44.355.444 Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Rupiah sudah tidak ada lagi di dalam Rekening atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Alas Maras.
Pasal yang dilanggar : Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian.

Baca Juga :  Diduga Manipulasi Data Sertifikat Tanah, Oknum Notaris Dilaporkan Ke Polda jawa barat

Pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di pondok milik korban yang berada di Desa Tanah Abang, Kec. Ilir Talo, Kab. Seluma.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *