BeritaDaerahHukum

Polres Bangkep Segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi Oknum Mantan Kades Desa Popidolon

595
×

Polres Bangkep Segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi Oknum Mantan Kades Desa Popidolon

Sebarkan artikel ini

Polres Bangkep Segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi Oknum Mantan Kades Desa Popidolon

Salakan Baggai Kepulauan Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Nasional (LPKN), La Omy La Tua tegas minta Kepala Kepolisian Resort Banggai Kepulauan, AKBP Jimmy Simanjuntak, S.IK., segra melakukan penangkapan serta proses hukum Kepala Desa Popidolon, Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan atas tindakan dugaan kuat
telah melakukan perampokan dana Desa yang telah merugiakan keuagan Negara/ Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan ratusan juta rupiah hinggah miliaran rupiah, ungkapnya

Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Nasional (LPKN), La Omy La Tua mengatakan berdasarkan laporang masyarakat berinesil (A) asal Desa Popidolon, Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan menjelaskan bahwa perkara kasus Korupsi yang di lakukan oleh oknum mantan Kepala Desa tersebut hinggah sampai saat ini sudah di tangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkep namun hasilnya belum juga ada titik terang terhadap kasus tersebut, tuturnya.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Nasional (LPKN), La Omy La Tua berharap pada
Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Simanjuntak, S.IK., agar perkara dugaan kuat kasus Korupsi yang di lakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Popidolon, Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan tidak terkesan mati suri apalagi kasus tersebut sangat jelas telah merugikan keuagan Negara/ Daerah yang telah melanggar ketentuan UU No 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi.

“Apalagi perkara kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum mantan Kades Popidolon Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan ini sudah lama dilaporkan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Popidolon ke Polres Banggai Kepulauan” tegas La Omy La Tua.

Selain itu perkara kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum mantan Kades Popidolon Kecamatan Liang itu bahkan sebelumnya sudah pernah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan

Dan bahkan Perkara Dugaan Kasus Korupsi yang di lakukan oleh oknum mantan Kades Popidolon Kecamatan Liang ini sudah ada hasil audit dari Inspektorat dan bahkan hasilnya sudah diserahkan kepada BPD Popidolon ssrta Pihak BPD juga sudah meneruskannya hasil audit itu kepada Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan dan bahkan di teruskan ke penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bangkep namun belum juga ada titik terangnya.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Nasional (LPKN), La Omy La Tua berharap Kepada Kepala Kepolisian Resor Banggai Kepulauan yang di nahkodai oleh, AKBP Jimmy Simanjuntak, S.IK., segra menangkap oknum mantan Kades Popidolon yang telah merampok keuagan Negara/ Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan agar tidak menjadi contoh buruk terhadap generasi penerus bangsa di Kabupaten Banggai Kepulauan, tutupnya.

(Tim Investigasi Nasional ***).