Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 43,9 M Hasil Tangkapan Jelang Tahun Baru

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 43,9 M Hasil Tangkapan Jelang Tahun Baru

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan : Muhammad

Mediainvestigasi.net
Pekanbaru – Polda Riau mencegah peredaran narkotika senilai Rp 43,9 miliar jelang tahun baruan, pada 30 Desember 2025. Narkoba tersebut kini dimusnahkan.

Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo mengatakan pengungkapan narkoba tersebut merupakan wujud kehadiran negara melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

“Narkotika adalan ancaman strategis global. Ini adalah wujud komitmen Polda Riau dalam upaya memberantas narkotika,” kata Brigjen Jossy di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (12/1/2026).

Brigjen Jossy menyampaikan penindakan terhadap para pelaku narkotika ini merupakan wujud ketegasan Polda Riau dalam rangka menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha mengatakan narkoba yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus besar yang diungkap oleh Polda Riau. Ia merinci, kasus pertama dengan barang bukti 30 paket besar sabu seberat 28 kilogram, 46.783 butir ekstasi, dan 176,45 gram sabu.

“Dari tiga pengungkapan kasus ini ada tujuh tersangka yang kita amankan,” kata Kombes Putu.

Kombes Putu menyampaikan para tersangka merupakan jaringan internasional. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang langsung menerima dan mengambil barang dari Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir.

“Yang mana para tersangka rata-rata mengambil upah Rp 20 juta sampai Rp 60 juta per sekali antar jika barang tersebut sampai di lokasi tujuan,” imbuhnya.

Lebih rinci, Kombes Putu menjelaskan peran tersangka antara lain sebagai kurir darat yang menjemput narkotika di Dumai. Barang tersebut kemudian diantar ke Pekanbaru.

“Kemudian kita amankan juga tersangka yang di Pekanbaru, di mana tersangka ini nantinya akan mengantar narkotika ini ke Provinsi Jambi untuk menyambut tahun baru. Semua ini dikendalikan dari Lapas,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati JKA: Jaga Moralitas dan Perkuat Pemahaman Agama untuk Generasi Emas

Polda Riau saat ini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan, termasuk pengendali dari luar. “Ini sudah kita kantongi namanya, saat ini kami sedang menelusuri dan analisis seluruh handphone dan aliran dana dari para tersangka,” jelasnya.

Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, Kombes Putu mengatakan kepolisian berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia dari ancaman narkoba.

“Barang bukti ini bisa menyelamatkan 196.132 jiwa kalau ini sempat beredar di masyarakat. Total nilai narkotika yang kita amankan ini Rp 43,9 miliar,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 610 juncto
Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan pidana penjara hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.***

 

Editor ; Rafdy Guci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat
Antisipasi Kabut Asap, Atas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat Edaran
Bupati Padang Pariaman Lantik 73 Wali Nagari Terpilih, JKA , “Amanah Masyarakat Harus Diwujudkan Dengan Kerja Nyata”
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
RSUD Puri Husada Tembilahan Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026
Bupati Masinton Pasaribu, Wakil Bupati dan Sekdakab Tapteng, Rayakan HUT ke-81 Tapanuli Tengah Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Sion dan Warga Terdampak Bencana
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Antisipasi Kabut Asap, Atas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat Edaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Bupati Padang Pariaman Lantik 73 Wali Nagari Terpilih, JKA , “Amanah Masyarakat Harus Diwujudkan Dengan Kerja Nyata”

Berita Terbaru