Laporan: Muhammad
MEDIAINVESTIGASI.NET – Polda Riau terus mengintensifkan penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera yang ditemukan di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Hingga kini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa untuk mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut.
Peristiwa ini menyita perhatian publik setelah bangkai gajah liar ditemukan warga pada Senin malam (2/2/2026) dalam kondisi mengenaskan. Sebagian kepala gajah hilang, mulai dari mata, belalai, hingga kedua gadingnya. Dari temuan awal, kuat dugaan satwa dilindungi itu menjadi korban perburuan liar.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus tersebut. Ia menyebut penanganan perkara dilakukan secara serius oleh Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“Polda Riau berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kami pastikan kasus ini menjadi atensi serius,” tegas Kombes Pandra, Kamis (19/2/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro bersama Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengungkapkan, 40 saksi yang telah diperiksa terdiri dari petugas keamanan (satpam), karyawan di areal konsesi perusahaan, serta masyarakat sekitar kawasan hutan lindung lokasi ditemukannya bangkai gajah.
Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk kemungkinan adanya jaringan penjualan gading gajah. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah perburuan dilakukan secara terorganisir.
Dalam proses penyelidikan, Polda Riau berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau dan mengedepankan metode scientific crime investigation. Tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai terhadap gajah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, dipastikan kematian gajah diduga kuat akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala. Temuan ini menepis dugaan awal adanya unsur keracunan atau paparan zat berbahaya di sekitar lokasi.
Dari keterangan puluhan saksi, penyidik menyebut perkara ini mulai menunjukkan titik terang. Namun, kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pelaku utama dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perburuan liar maupun perdagangan satwa dilindungi. Partisipasi publik dinilai penting dalam mempercepat pengungkapan kasus.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara. Polda Riau memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Editor: Shendy Marwan














