PH Kelompok Tani Cahaya Baru Layangkan Somasi II ke PT RSA dan Koperasi ISM, Dugaan Penggelapan Hasil Sawit dan Pelanggaran Kemitraan

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Laporan : Muhammad

INDRAGIRI HILIR – Mediainvestigasi.net – Penesehat Hukum Kelompok Tani Harapan Tani Desa Cahaya Baru dari Kantor Hukum Alhamran Ariawan, S.H., M.H & Partners secara resmi melayangkan Surat Somasi Peringatan Hukum II (Terakhir) kepada PT Riau Sawitindo Abadi dan Pengurus Koperasi Indah Sari Makmur.

Langkah tegas ini ditempuh menyusul adanya dugaan penipuan, penggelapan hasil Tandan Buah Segar (TBS) sawit, serta pelanggaran pola kemitraan yang merugikan petani plasma di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kasus ini bermula ketika para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Harapan Tani Desa Cahaya Baru menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari kerja sama.

Ketua Tim Kuasa Hukum Alhamran Ariawan, S.H menegaskan bahwa Kelompok tani tersebut dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa Cahaya Baru Nomor 026/PEM-CB.SK/V/2026 tanggal 6 Mei 2026 untuk mewakili 75 petani dengan total lahan seluas 130 hektar dari keseluruhan 1.047,32 hektar lahan masyarakat.

“Kami mendesak agar PT Riau Sawitindo Abadi dan Pengurus Koperasi Indah Sari Makmur segera menerapkan praktik manajemen perkebunan berkelanjutan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.” ujarnya.

Berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, dugaan penggelapan hasil kebun sawit ini telah berlangsung secara sistematis sejak masa panen raya tahun 2019 hingga Juli 2026. Estimasi kerugian hak plasma 35% milik anggota petani seluas 130 hektar tersebut ditaksir mencapai Rp 11.494.886.200 berdasarkan harga acuan terendah dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

“Kami juga menuntut penyerahan hak hasil kebun plasma sebesar 35% dari luas 130 hektar kepada para klien kami terhitung sejak Januari 2019 hingga Juli 2026 dengan total senilai Rp 11.494.886.200.” tegasnya.

Modus operandi yang ditemukan mencakup pengambilalihan lahan masyarakat seluas 65% untuk kebun inti dan 35% untuk plasma melalui kontrak yang dinilai cacat tersembunyi. Selain itu, surat-surat tanah petani diduga diagunkan secara sepihak, ditambah adanya indikasi kebun inti yang beroperasi di dalam Kawasan Hutan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) atau Pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan.

Baca Juga :  Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum, Pemkab Tapteng Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2026

“Apabila dalam waktu 2 x 7 hari tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara non-litigasi, kami akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata serta meminta pengembalian lahan seluas 130 hektar tersebut.” ujarnya.

Melalui Somasi II tertanggal 14 September 2026 ini, tim kuasa hukum memberikan batas waktu mutlak selama 2 x 7 hari kepada pihak terkait untuk memenuhi seluruh tuntutan hukum yang disampaikan sebelum menempuh jalur hukum formal.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Investigasi LPK GPI La Omy La Tua Jangan Buat Masyarakat Tani Kabupaten Pulau Menjadi Bahan Lelucon
Jembatan Menggala khonson Ambruk Total ,Warga Terisolir : wakil ketua awi rohil tantang Bupati Turun kelapangan
Mengangkat Filosofi Mangrove, DPC PKB Inhil Resmi Dikukuhkan dan Gelar Mukerkab 2026–2031
RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam
RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam
DK Siap Ajukan Justice Collaborator, Aliran Rp200 Juta Berpotensi Buka Kotak Pandora Proyek Pemda Inhil
SEBARKAN VIDEO INTIM DAN ANCAM BONGKAR AIB, LAPORAN DI POLDA METRO JAYA MENANTI TINDAK LANJUT
Status Tanggap Darurat Karhutla Taliabu Barat Laut Berakhir, Beralih ke Fase Penyisiran dan Pengawasan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Ketua Investigasi LPK GPI La Omy La Tua Jangan Buat Masyarakat Tani Kabupaten Pulau Menjadi Bahan Lelucon

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Jembatan Menggala khonson Ambruk Total ,Warga Terisolir : wakil ketua awi rohil tantang Bupati Turun kelapangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Mengangkat Filosofi Mangrove, DPC PKB Inhil Resmi Dikukuhkan dan Gelar Mukerkab 2026–2031

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:23 WIB

RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:58 WIB

RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam

Berita Terbaru