PH Kelompok Tani Cahaya Baru Layangkan Somasi II ke PT RSA dan Koperasi ISM, Dugaan Penggelapan Hasil Sawit dan Pelanggaran Kemitraan

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Laporan : Muhammad

INDRAGIRI HILIR – Mediainvestigasi.net – Penesehat Hukum Kelompok Tani Harapan Tani Desa Cahaya Baru dari Kantor Hukum Alhamran Ariawan, S.H., M.H & Partners secara resmi melayangkan Surat Somasi Peringatan Hukum II (Terakhir) kepada PT Riau Sawitindo Abadi dan Pengurus Koperasi Indah Sari Makmur.

Langkah tegas ini ditempuh menyusul adanya dugaan penipuan, penggelapan hasil Tandan Buah Segar (TBS) sawit, serta pelanggaran pola kemitraan yang merugikan petani plasma di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kasus ini bermula ketika para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Harapan Tani Desa Cahaya Baru menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari kerja sama.

Ketua Tim Kuasa Hukum Alhamran Ariawan, S.H menegaskan bahwa Kelompok tani tersebut dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa Cahaya Baru Nomor 026/PEM-CB.SK/V/2026 tanggal 6 Mei 2026 untuk mewakili 75 petani dengan total lahan seluas 130 hektar dari keseluruhan 1.047,32 hektar lahan masyarakat.

“Kami mendesak agar PT Riau Sawitindo Abadi dan Pengurus Koperasi Indah Sari Makmur segera menerapkan praktik manajemen perkebunan berkelanjutan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.” ujarnya.

Berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, dugaan penggelapan hasil kebun sawit ini telah berlangsung secara sistematis sejak masa panen raya tahun 2019 hingga Juli 2026. Estimasi kerugian hak plasma 35% milik anggota petani seluas 130 hektar tersebut ditaksir mencapai Rp 11.494.886.200 berdasarkan harga acuan terendah dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

“Kami juga menuntut penyerahan hak hasil kebun plasma sebesar 35% dari luas 130 hektar kepada para klien kami terhitung sejak Januari 2019 hingga Juli 2026 dengan total senilai Rp 11.494.886.200.” tegasnya.

Modus operandi yang ditemukan mencakup pengambilalihan lahan masyarakat seluas 65% untuk kebun inti dan 35% untuk plasma melalui kontrak yang dinilai cacat tersembunyi. Selain itu, surat-surat tanah petani diduga diagunkan secara sepihak, ditambah adanya indikasi kebun inti yang beroperasi di dalam Kawasan Hutan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) atau Pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan.

Baca Juga :  Membanggakan! Ketua dan Sekretaris Read Aloud Pasaman Barat Raih Juara Menulis Cerita Anak Dwibahasa

“Apabila dalam waktu 2 x 7 hari tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara non-litigasi, kami akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata serta meminta pengembalian lahan seluas 130 hektar tersebut.” ujarnya.

Melalui Somasi II tertanggal 14 September 2026 ini, tim kuasa hukum memberikan batas waktu mutlak selama 2 x 7 hari kepada pihak terkait untuk memenuhi seluruh tuntutan hukum yang disampaikan sebelum menempuh jalur hukum formal.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori
Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Curat dan Amankan Terduga Pelaku
Anggaran Polri Disorot! Pemerhati Kebijakan Publik Asal Sumsel Desak Kejagung Tindak Lanjuti Temuan BPK
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Menjelang Peringatan 70 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Bulgaria Pererat Kemitraan Strategis
Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Bersama Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah
Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:44 WIB

Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 15 September 2026 - 16:40 WIB

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori

Selasa, 15 September 2026 - 16:36 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Curat dan Amankan Terduga Pelaku

Selasa, 15 September 2026 - 16:32 WIB

Anggaran Polri Disorot! Pemerhati Kebijakan Publik Asal Sumsel Desak Kejagung Tindak Lanjuti Temuan BPK

Selasa, 15 September 2026 - 16:27 WIB

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru