Aktivitas Galian C ilegal terpantau tengah beroperasi di Sungai Batanghari Nagari Siguntur Kec. Sitiung Kab. Dharmasraya (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net-7 Oktober 2024 – Maraknya aktivitas Galian C dan Stone Crusher ilegal di Dharmasraya kian memicu kekhawatiran masyarakat. Selain mencemari lingkungan, kegiatan ilegal ini diduga merusak aliran sungai di sejumlah wilayah. Namun, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun penegak hukum tampak belum memberikan respons tegas, hingga memunculkan keresahan di kalangan warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya, Budi Waluyo, menegaskan bahwa setiap perusahaan dengan risiko tinggi terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL. “Tanpa persetujuan Amdal, perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi. Kami tidak akan melayani jika belum memenuhi syarat seperti kesesuaian tata ruang, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lahan yang tidak berbenturan dengan kawasan lindung,” jelas Budi dalam pernyataan kepada media, Senin (7/10).
Selain itu, Budi juga menekankan pentingnya izin usaha yang merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). DLH hanya berperan dalam memberikan panduan kepada pengusaha terkait dampak negatif lingkungan melalui Amdal. “Jika semua sudah sesuai, barulah DLH akan melakukan pengawasan terhadap dampak yang ditimbulkan,” tambahnya.
Hingga kini, satu-satunya perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan Amdal dari DLH adalah RSUD Pulau Punjung. Sementara itu, PT Mutiara Caniago dan Kali Dareh sedang dalam proses pengajuan, yang saat ini sudah memasuki tahap penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL).
DLH juga siap mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan ilegal jika ada aduan dari masyarakat. “Kami akan langsung menindaklanjuti apabila ada pengaduan yang valid dari masyarakat terkait aktivitas ilegal,” ungkap Budi.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya, Naldi, membenarkan bahwa di wilayah Dharmasraya hanya ada dua tambang Galian C yang resmi mengantongi izin operasi. “Berdasarkan data kami, hanya ada dua Galian C yang memiliki izin sah, yakni milik Icon dan X Dareh. Keduanya beroperasi di Kecamatan Pulau Punjung,” ujar Naldi.
Meski demikian, banyak perusahaan Galian C dan Stone Crusher ilegal yang beroperasi tanpa izin, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Aktivitas ini tidak hanya mengganggu ekosistem alam, tetapi juga memperburuk kualitas hidup warga sekitar. Warga berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan penegak hukum untuk menertibkan kegiatan ilegal ini, demi menjaga kelestarian lingkungan di Dharmasraya.
Tingginya ancaman lingkungan dari usaha Galian C ilegal ini harus segera ditindak agar tidak semakin meluas dan merusak alam Dharmasraya yang berpotensi membawa dampak jangka panjang bagi masyarakat setempat.
Editor: Yanti