MediaInvestigasi.net, Kep. Nias
—Keberadaan Perkebunan kelapa yang dikelola oleh PT. Sedar Abadi Jaya (SAJ) yang ber lokasi di Toyo Lawa Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara masih belum bisa menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Nias Utara.
Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Nias Utara, Agusman Zebua kepada sejumlah wartawan saat di minta tanggapannya Kamis, (04/05/2023).
Kadis mengatakan “Bahwa perkebunan kelapa yang dikelola oleh PT. SAJ yang luasnya kurang lebih mencapai 1.800 Ha memang keberadaannya diwilayah Kabupaten Nias Utara tepatnya di Toyo Lawa Kecamatan Lahewa, namun tidak menunjang PAD Nias Utara “Bebernya.
“Kenapa demikian? PT. SAJ tersebut dibawah pengawasan Kemeterian Kehutanan bukan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, hal ini terbukti izin Hak Guna Usaha HGU PT. SAJ dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias” Jelasnya.

Pantauan kita izin HGU yang dimiliki oleh PT. SAJ sudah berakhir masa berlakunya, berdasarkan pantauan dimaksud pada bulan Agustus 2022 yang lalu kita sudah menyurati Kementerian Kehutan RI untuk mengambil alih pengelolaan perkebunan kelapa itu namun hingga saat ini belum ada balasan surat tersebut.
“Selain itu kita juga sudah menyurati BPN Sumatera Utara Cq. BPN Nias untuk tidak memperpanjang izin HGU PT. SAJ sebelum ada kepastian status pengelolaan dan pengawasan, hal ini bertujuan agar kedepan keberadaan perkebunan Kelapa yang ada di Kecamatan Lahewa dapat menunjang PAD Kabupaten Nias Utara, kita tunggu beberapa waktu lagi, kalau tidak ada balasan surat yang kita sampaikan kepada Kementerian Kehutan dan BPN Sumatera Utara maka kita susul surat yang kedua” Mengakhiri (Kaperwil Kep. Nias/Wira Zalukhu).










