BeritaDaerah

Pengelolaan BOP dan BOS Kinerja Ratusan Juta Rupiah di PKBM Maju Jaya Mesuji Terindikasi Korupsi, Aparat Diminta Periksa Oknum Kepsek

464
×

Pengelolaan BOP dan BOS Kinerja Ratusan Juta Rupiah di PKBM Maju Jaya Mesuji Terindikasi Korupsi, Aparat Diminta Periksa Oknum Kepsek

Sebarkan artikel ini

Pengelolaan BOP dan BOS Kinerja Ratusan Juta Rupiah di PKBM Maju Jaya Mesuji Terindikasi Korupsi, Aparat Diminta Periksa Oknum Kepsek

 

Mesuji, MediaInvestigasi.Net – Pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja pada tahun 2023 di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Maju Jaya di Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung terendus aroma korupsi, Sabtu (24/02/2024).
Pasalnya, pada pengelolaan BOP sebesar Rp.193.200.000 terindikasi terjadi penyimpangan oleh pihak pengelola lantaran kuat dugaan adanya penggelembungan jumlah siswa hingga laporan fiktip yang di pergunakan oleh oknum penyelenggara.

Dugaan kecurangan itu, salah satu nya di tengarai minim nya kegiatan belajar mengajar di PKBM setempat hingga berbuntut pada indikasi tidak singkron nya laporan penggunaan anggaran dengan realita di lapangan.

Kecurigaan itu bermula dari keterangan beberapa sumber terkait aktifitas belajar mengajar yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi pada dugaan tindak pidana korupsi bahkan dugaan tindakan money laundering oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau kegiatan belajar sangat jarang di lakukan, setahu saya sudah berapa bulan belakangan ini nyaris tidak ada kegiatan di PKBM itu,” Jelas sumber kepada media belum lama ini.

Selain itu, untuk pengelolaan dana BOS kinerja pada tahun 2023 yang lalu, sebesar Rp.45 juta rupiah juga terdapat indikasi korupsi, lantaran kuat dugaan tidak ada kejelasan terkait penyerapan baik pembelian hingga kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagaimana yang tertuang pada permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan Pendidikan tahun 2023 berdasarkan lampiran permendikbutristek nomor 63 tahun 2022 terkait petunjuk teknis atau juknis penggunaan dana bos kinerja.

Dari dugaan tersebut, aparat penegak hukum diminta untuk mengusut serta menindak lanjuti guna untuk dilakukan pemeriksaan atas penggunaan anggaran negara.

Sementara hingga berita ini di rilis, kepala PKBM Maju Jaya JN (Inisial/red) belum bisa di konfirmasi lantaran saat di hubungi melalui sambung telpon yang bersangkutan tidak memberi respon meski dalam keadaan aktif.