Anak Pemilik toko roti yang Klaim Kebal Hukum (Dok, Istimewa)
Jakarta Timur, Mediainvestigasi.net – Seorang karyawati toko roti di Cakung, Jakarta Timur, menjadi korban penganiayaan oleh George Sugana Halim, anak pemilik toko yang mengaku kebal hukum. Insiden ini memicu perhatian publik setelah korban melaporkan aksi brutal pelaku yang juga disertai bukti video dan rekaman CCTV.
Menurut pengakuan korban, Dwi Ayu (19), kejadian bermula saat George meminta dirinya mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku. Permintaan tersebut ditolak korban karena bukan bagian dari tugasnya. Namun, penolakan itu justru berujung pada kekerasan. George diduga memukul korban menggunakan meja dan mendorongnya ke tempat isolasi berukuran besar yang ada di toko.
“Kita punya videonya. Ketika saya menolak, dia berkata, ‘Orang miskin kayak lo mana bisa lapor polisi? Saya kebal hukum,’” ungkap Dwi saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (14/12).
Tindakan arogan George ini menuai kritik tajam dari masyarakat, yang menilai pernyataannya melecehkan hukum dan aparat penegak hukum. “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, apalagi hanya karena status sosial,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Bukti Kuat: Rekaman Video dan CCTV.
Bukti yang dimiliki korban menjadi senjata utama dalam proses hukum kasus ini. Rekaman video yang diambil oleh karyawan lain di lokasi kejadian, serta CCTV yang merekam aksi penganiayaan, kini telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
George sendiri ditangkap aparat di Hotel Anugerah, Sukabumi, pada Minggu (15/12). Penangkapan ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan korban. Saat ini, George masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan status hukumnya.
Publik Menanti Keadilan.
Kasus ini memicu perbincangan luas, terutama karena pelaku mengklaim dirinya “kebal hukum.” Publik berharap aparat penegak hukum mampu membuktikan bahwa hukum berlaku adil bagi siapa pun, tanpa pandang bulu.
Apakah George Sugana Halim benar-benar kebal hukum seperti yang ia klaim? Publik kini menanti langkah tegas dari pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum adalah supremasi tertinggi di negeri ini.
Polres Metro Jakarta Timur memastikan perkembangan kasus ini akan segera disampaikan kepada publik. “Tidak ada yang kebal hukum. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas salah satu pejabat kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlakuan adil dan profesional dari penegak hukum, terutama dalam menghadapi kasus yang melibatkan pihak-pihak berkuasa.
Editor: Shendy